Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tahan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi PLTGU Belawan

Kompas.com - 28/01/2014, 08:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung kembali menahan seorang tersangka atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan pada 2012, Senin (27/1/2014).

Kali ini, tersangka yang ditahan adalah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, M Bahalawan. Penetapan Bahalawan sebagai tersangka adalah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tertanggal 27 Januari 2014.

Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tertanggal 27 Januari 2014, yang menjadi dasar penahanan Bahalawan. Penahanan berlaku untuk 20 hari ke depan, dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Penahanan terhadap Bahalawan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (28/1/2014).

Untung mengatakan penyidik menemukan dugaan aliran dana mencurigakan dalam rekening pribadi Bahalawan yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. Kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut diperkirakan mencapai 2.095.395,08 euro atau sekitar kurang lebih Rp 25 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, M Bahalawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

Lima tersangka yang lebih dulu ditetapkan dan ditahan adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagan mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Untung menjelaskan dalam kasus ini penyidik menemukan dugaan penyelewengan antara lain pekerjaan yang tak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 mW ternyata hanya 123 mW.

Kemudian, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan serta terdapat kemahalan harga. "Selain itu, kontrak yang di-adendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu Rp 527 miliar," kata Untung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com