“Sudah diserahkan ke Ditjen Pajak beberapa waktu lalu. Saya lupa waktunya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono di Kejagung, Senin (27/1/2014).
Sementara itu, Widyo enggan menjelaskan kelanjutan kasus tersebut ketika disinggung mengenai penanganannya. Menurutnya, kasus tersebut cenderung berkaitan dengan penyalahgunaan pajak sehingga penanganannya ditangani oleh Ditjen Pajak.
“Silakan tanyakan langsung ke Ditjen Pajak,” katanya singkat.
Sebelumnya, ketika rapat dengar pendapat antara Kejagung dan Komisi III DPR, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menyupervisi penanganan kasus tersebut ke Ditjen Pajak. Dalam kasus ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 3,5 triliun. Angka sebesar itu berasal dari restitusi pajak sejak tahun 2007 hingga 2009.
Skandal restitusi pajak Wilmar Group mencuat setelah ada laporan dari pegawai pajak Kepala Kantor Pajak Pratama Besar Dua M Isnaeni. Skandal penggelapan restitusi pajak itu melibatkan dua perusahaan di bawah Wilmar Group, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA).
PT Wilmar dan PT MNA diduga menggelapkan restitusi pajak mencapai Rp 7,2 triliun. Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Pajak Komisi III DPR menyebut Ditjen Pajak tidak mengindahkan laporan Isnaeni sejak delapan bulan lalu sehingga ia mengadu ke Komisi III DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.