Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pilkada Serentak Didukung

Kompas.com - 26/01/2014, 16:17 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto mendukung rencana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Hal itu disesuaikan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang akan digelar serentak pada 2019 dan seterusnya berdasarkan hasil putusan uji materi Undang-Undang Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi.

"Pilkada harus disatukan dalam rangka pemilu serentak. Kalau Pilkada dilepaskan dari pemilu serentak, maka proses pelaksanaan Pilkada tidak terkontrol dengan baik serta hubungan kepala daerah yang menang dengan DPRD bersifat transaksional," kata Didik dalam "Diskusi Pemilu Serentak Versi MK dan Nasib Pilkada" Minggu (26/1/2014) di Cikini, Jakarta Pusat.

Didik mengatakan, dengan pemilu nasional dan Pilkada dilakukan serentak, maka selama lima tahun negara hanya menyelenggarakan dua kali pemilu. Pemilu tersebut terbagi menjadi pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilu daerah dilakukan untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah, yaitu gubernur dan bupati/wali kota.

"Sistem pemilu demikian dapat menghemat biaya, mengurangi beban penyelenggaraan dan memudahkan pemilih bersikap rasional. Selain itu juga dapat memperkuat partai politik dan menciptakan pemerintahan yang kongruen," kata Didik.

Seperti diberitakan, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak memengaruhi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Panitia Kerja RUU Pilkada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat melaksanakan pemilu kepala daerah secara serentak pada 2020.

Nantinya, akan ada dua tahapan transisi sebelum pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak 2020. Tahapan pertama transisi dilaksanakan tahun 2015 dan tahapan kedua pada 2018. Pada tahap pertama akan ada sekitar 240 daerah yang melaksanakan pemilu kepala daerah serentak dan tahap kedua sekitar 250 daerah.

Pemerintah mengusulkan pemilu kepala daerah transisi pertama pada tahun 2015 untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir tahun 2015-2016. Kelompok kedua, daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir tahun 2017-2019 melaksanakan pemilu kepala daerah pada 2018. Baru setelah itu pelaksanaan pilkada serentak untuk semua daerah di Indonesia.

Dengan demikian, setelah tahun 2019, hanya akan ada dua kali pemilu dalam kurun waktu lima tahun, yakni pemilu anggota legislatif dan pemilu presiden secara serentak yang dimulai tahun 2019 dan pilkada serentak yang dimulai tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com