Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Soal 'Presidential Threshold', Coba Mega, SBY, dan Ical Bertemu"

Kompas.com - 25/01/2014, 14:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan, DPR periode 2009-2014 sebenarnya masih bisa membahas revisi UU Pemilihan Presiden dan menghapus ketentuan ambang batas/presidential threshold (PT). Ia menilai, PT tak memiliki argumentasi yang kuat untuk dipertahankan karena tak memperkuat sistem presidensial.

Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemilu serentak akan dilaksanakan pada Pemilu 2019. Namun, MK masih membuka kesempatan bagi pembuat undang-undang untuk membahas ketentuan PT. Dengan putusan tersebut, terbuka peluang untuk kembali membahas revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dengan menghapus PT 25 persen suara nasional.

Selama ini, menurut Refly, pembahasan revisi UU Pilpres di DPR yang akhirnya ditolak pada tahun 2013 berlangsung alot karena kepentingan politik yang sangat besar.

"Seandainya para pemimpin partai besar ini seperti SBY, Ical, Megawati bertemu dan menunjukkan kenegarawanannya, bisa saja PT langsung dihapus pada tahun 2014 ini," ujar Refly di Jakarta, Sabtu (25/1/2014).

Jika PT dihapus, lanjutnya, pelaksanaan pemilihan presiden bisa dilaksanakan tanpa ketentuan PT. Hal ini akan membuat banyak calon presiden bermunculan, yang diprediksinya tak akan lebih dari enam pasang.

Penghapusan PT pada Pemilu 2014, kata Refly, juga merupakan jawaban atas keraguan legitimasi hasil pemilu tahun ini. Menurut Refly, mereka yang mendukung penghapusan PT adalah yang menyatakan bahwa Pemilu 2014 akan inkonstitusional jika digelar terpisah.

"Mereka yang menyatakan bahwa pemilu tahun ini tidak sah kan sebenarnya menyasar PT. Kalau mau menyudahi turbulensi politik ini, maka jawabannya adalah dengan menghilangkan PT. Saya yakin, kelompok Yusril, PPP, Gerindra tidak akan protes lagi meski pemilu dilakukan terpisah selama PT dihilangkan," ujar Refly.

PDI-P menolak

Akan tetapi, usulan Refly ini langsung dimentahkan Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan. Trimedya menyatakan partainya tidak akan berubah sikap terkait PT dalam UU Pilpres.

"PDI-P tak akan berubah sikap dan akan tetap menolak," ujarnya.

Lagi pula, kata Trimedya, DPR sudah membuat keputusannya terkait revisi UU Pilpres. Revisi UU Pilpres itu akhirnya dibatalkan pada tahun 2013 setelah melewati pembahasan alot karena masing-masing partai tak mau berubah sikap. DPR pun terpaksa melakukan voting, dan suara terbanyak menyatakan pembahasan RUU Pilpres dibatalkan.

Dari segi waktu, kata Trimedya, pembahasan RUU Pilpres juga sudah tidak memungkinkan lagi. 

"Masalah kami soal persiapan. Kalau PT dihapus saat ini, juga kan sulit persiapannya. Namun, kalau ada waktu cukup, pada tahun 2019, bisa jadi. Tapi, itu akan menjadi tugas DPR periode selanjutnya," ucap Trimedya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com