"Kita konfirmasi Pak Akil, tidak benar. Ini kan baru keterangan Nisa di sidang," kata Tamsil saat dihubungi, Jumat (24/1/2014).
Tamsil menjelaskan, Nisa bukan sebagai pihak yang melihat langsung soal adanya pemberian uang untuk putusan sengketa pilkada. Tarif tersebut hanya diketahui Nisa dari rumor yang beredar.
"Dia hanya mendengar. Kalau kita bicara hukum tidak bisa dijadikan alat bukti karena baru mendengar saja," terang Tamsil.
Menurut Tamsil, KPK harus memvalidasi keterangan Nisa. "KPK harus memvalidasi keterangan Nisa, siapa yang mengatakannya kepada dia," lanjutnya.
Sebelumnya, saat Nisa bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, terungkap bahwa Akil telah mematok harga untuk putusan sengketa pilkada. Hal itu terungkap ketika Nisa menjelaskan soal pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Saat itu, sesuai permohonan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, Nisa mencoba menawar permintaan Akil agar kurang dari Rp 3 miliar.
Nisa sempat membandingkan dengan sengketa Pilkada Palangkaraya yang hanya Rp 2 miliar. Namun, Akil tetap menolak menurunkan harga. Sementara itu, dalam persidangan yang sama, Hambit menyebutkan bahwa Nisa pernah mengatakan untuk putusan sengketa Pilkada Barito Utara ialah Rp 4-5 miliar.
Hambit pun akhirnya menyetujui permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar. "Ibu (Nisa) memperlihatkan SMS Akil, mana ada Rp 500 juta itu. Saya keberatan (Rp 3 miliar) karena saya kan menang (Pilkada Gunung Mas). Tapi, kata Bu Nisa memang harus begitu. Palangkaraya saja Rp 2 miliar. Barito Utara Rp 4 sampai 5 miliar," terang Hambit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.