"Putusan MK melegakan semua pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pemerintah, maupun masyarakat," kata Malik, saat dihubungi, Kamis (23/1/2014).
Anggota Komisi II DPR itu menuturkan, kekacauan akan terjadi jika pemilu serentak dipaksakan digelar pada 2014. Pasalnya, waktu pelaksanaan Pemilu 2014 sudah dekat dan tahapan pelaksanaannya sudah berlangsung sejak jauh-jauh hari.
"Saya mengapresiasi putusan MK yang telah mempertimbangkan aspek sosial, politik, dan tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis," pungkasnya.
MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan berlaku pada Pilpres 2019. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), serta Pasal 112.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.