JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tak heran bila uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditunggangi kepentingan politik. Pasalnya, UU tersebut memang mutlak merupakan aturan politik.
"Sangat mungkin ditunggangi, namanya saja politik, ada tunggang-menunggangi. Yang penting hakimnya jangan ditunggangi," kata Mahfud di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (31/1/2014).
Mahfud mengaku pasrah apa pun putusan MK terkait rencananya maju sebagai calon presiden 2014. Apa pun keputusan MK, Mahfud tetap akan maju sebagai calon presiden.
"Enggak diuntungkan, ataupun dirugikan. Pokoknya maju, dengan sistem apa pun," pungkas bakal capres dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Seperti diberitakan, MK mengabulkan uji materi UU Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. MK memutuskan pemilu serentak berlaku 2019. MK berpendapat, putusan ini tidak dapat diterapkan untuk Pemilu 2014 karena pemilu yang sudah terjadwal.
Menurut Mahfud, rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil keputusan pertengahan 2013. Namun, sidang putusan itu baru digelar hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.