Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ngotot Tetap Seleksi Calon Hakim Agung

Kompas.com - 23/01/2014, 14:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat tetap akan melakukan seleksi uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung pada akhir Januari 2014. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin bersikeras mekanisme ini tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa DPR hanya berhak menyetujui atau tidak menyetujui calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). 

Menurut Aziz, tidak ada satu pun ketentuan putusan MK yang menyatakan DPR tidak boleh melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Ia mengatakan,  mekanisme seleksi calon hakim agung berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan diatur dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Mekanismenya kami tetapkan tetap dilakukan berdasarkan Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPR," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2014).

Aziz mengatakan, mekanisme di DPR terkait seleksi calon hakim agung tidak berubah. Yang berubah, kata dia, pengajuan calon hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial. Sebelumnya KY harus mengajukan 3 calon hakim agung untuk posisi 1 hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung, kini tidak lagi.

"Saat ini, KY hanya menyerahkan calon hakim agung sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Nantinya calon itu akan kita setujui atau tolak. Kalau tidak disetujui, maka dikembalikan lagi ke KY," kata politisi Partai Golkar itu.

Saat ini, proses seleksi calon hakim agung di DPR sebenarnya sudah mulai dilakukan. Hari ini, Komisi III DPR menggelar uji pembuatan makalah terhadap tiga calon hakim agung yakni Maria Anna Samiyati, Suhardjono, dan Sunarto. Pada tanggal 30 Januari, Komisi III DPR akan melakukan pendalaman terhadap jejak rekam mereka melalui forum uji kepatutan dan kelayakan.

"Ini akan menjadi dasar pertimbangan kami dalam menyetujui atau tidak itu," kata Aziz.

Hanya menyetujui

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang putusan permohonan uji materi empat pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Komisi Yudisial (KY). MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi keempat pasal yang mengatur mekanisme pengangkatan calon hakim agung tersebut.

Hasilnya, DPR tak berhak lagi untuk memilih hakim agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Di samping itu, ketentuan pada setiap satu lowongan hakim agung, KY mengajukan tiga nama calon hakim agung ke DPR tidak berlaku lagi. Selanjutnya, kepada DPR, KY hanya mengirimkan satu calon hakim agung untuk setiap satu lowongan hakim agung untuk disetujui oleh DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com