JAKARTA, KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Yustisi Tahun 2014 sebagai upaya menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Kegiatan yang dilakukan setiap tahun itu untuk meningkatkan kedisiplinan prajurit.
"Tanpa ada penegakan hukum, kita tidak bisa mengharapkan disiplin prajurit meningkat. Pengawasan terhadap prajurit perlu dilakukan untuk menindak prajurit yang melakukan pelanggaran," kata Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko saat menjadi Inspektur Upacara Operasi Penegakan Ketertiban dan Yustisi Tahun 2014 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2014).
Operasi itu dilaksanakan dalam bentuk mandiri maupun gabungan di wilayah hukum masing-masing dengan melibatkan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) dan dibantu satuan Provost Polri.
Operasi Gaktib dan Yustisi TNI 2014 melibatkan 1.423 personel, terdiri dari Mabes TNI 61 personel, TNI AD 271 personel, TNI AL 266 personel, TNI AU 266 personel, Polri 188 personel serta pendukung sebanyak 371 orang.
Sasaran operasi penegakan ketertiban adalah meningkatkan disiplin dan tata tertib serta kepatuhan hukum prajurit TNI, baik perorangan maupun kesatuan.
Berdasarkan data hasil Pelaksanaan Operasi Gaktib dan Yustisi TNI TA 2012-2013, jumlah pelanggaran disiplin murni sebanyak 259 pelanggaran, pelanggaran disiplin tidak murni sebanyak 162 pelanggaran, pelanggaran lalu lintas sebanyak 714 pelanggaran, insiden/kecelakaan lalu lintas sebanyak 323 kecelakaan.
Sementara Operasi Penegakan Hukum (Yustisi) Tahun 2012-2013 sebanyak 3.066 perkara dan penyelesaian perkara sebanyak 3.121 perkara. Untuk tahanan narapidana dan tahanan militer, tahanan yang masuk 1.975 orang, tahanan bebas 1.902 orang dan sisa tahanan 448 orang.
Untuk kasus perkara desersi tahun 2012-2013 sebanyak 1.180 kasus, asusila sebanyak 310 kasus, penganiayaan 233 kasus, narkoba 235 kasus dan penyalahgunaan senpi sebanyak 17 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.