"Harus jelas di mana diberikan, kapan, jangan-jangan itu uang baru yang dibawa ke sini. Jangan-jangan diberikan oleh orang lain dan bukan pada saat kongres, tapi untuk sesuatu yg bersifat politik, untuk menggencet saya," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/1/2014) seusai bersaksi dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar.
Dakwaan tim jaksa KPK atas Deddy yang menyebut Anas menerima Rp 2,2 miliar, menurut Anas, juga ganjil dan dipaksakan. Dakwaan itu menyebutkan dana itu dia terima dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang, yang kemudian dipakai untuk pemenangannya dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010.
Menurut jaksa, uang tersebut digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli BlackBerry, jamuan para tamu, dan hiburan. Menurut dakwaan, uang diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol, dan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat.
Indrajaya adalah Direktur Operasi PT Adhi Karya, sedangkan Ketut adalah Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan. Anas membantah pernah menerima uang terkait proyek Hambalang. "Anas tidak pernah minta, tidak pernah tahu, tidak pernah terima, tidak pernah perintah Muchayat. Mana mungkin Anas perintah Muchayat?" kata Anas.
Anas membantah pula penerimaan uang maupun perintah terkait nama lain. "Anas tidak pernah merintah Munadi, Indra Jaya, tidak pernah perintah Pak Bagus. Bagaimana mau minta, kenal saja tidak. Bagaimana bisa menerima, kenal Pak Ketut Dharman saja tidak," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.