“Tahun 2011, saya cuma mengantar berkasnya saja, yang lain enggak,” kata Kasianur di Gedung KPK, Jakarta.
Lebih jauh mengenai sengketa pilkada Jayapura tersebut, Kasianur mengaku tidak tahu sejauh mana prosesnya di MK. Sepengetahuannya, putusan MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon bupati.
“Pemeriksaan (perkaranya) biasa normal, tidak ada yang beda kok, sama saja prosesnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK tidak hanya mengusut penerimaan uang oleh Akil yang berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, namun juga sejumlah pilkada lainnya. Pilkada-pilkada lainnya itu di antaranya, Banyuasin, Buton, Kotawaringin, Lampung Selatan, Palembang, Empat Lawang, Tapanuli Tengah, Papua, Gunung Mas, Lebak, Jawa Timur, dan Banten.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat Akil dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.