Keterpilihan Suwardi itu terjadi dalam rapat paripurna terbuka Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang digelar di Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014). Pasca-pemungutan suara, Suwardi menyatakan kesediaannya menjabat jabatan tersebut hingga lima tahun ke depan. Kesediaannya itu dinyatakan dalam berita acara kesediaan.
Dalam pidato kemenangannya, Suwardi menyatakan akan meneruskan program pendahulunya, yaitu Ahmad Kamil. "Juga tetap menjalankan tugas yudisial saya, termasuk menangani perkara perdata," ujarnya.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan, pemilihan itu akan diteruskan dengan pengajuan nama Suwardi sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terpilih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Wakil Ketua Hakim Agung Non Yudisial dipilih secara demokratis dan konstitusional dan ditetapkan oleh Presiden. Setelah ini akan diajukan ke Presiden untuk diterbitkan keputusannya," kata Hatta usai pemilihan.
Suwardi memperoleh 28 suara dari 47 hakim agung yang hadir dalam rapat tersebut. Sementara Ahmad Kamil yang juga sedang menjabat Wakil Ketua MA Non Yudisial memperoleh 19 suara. Masa jabatan Ahmad Kamil akan berakhir pada 10 Februari mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.