Inti gugatan itu, meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tak ada ambang batas suara parlemen untuk mengusung calon presiden.
Dasar keyakinan Yusril, dia sudah memenangi perkara di MK sebanyak tujuh kali. Dia optimistis akan meraih kemenangannya yang kedelapan melalui gugatan UU Pilpres ini.
"Tujuh kali saya menangkan perkara di MK, tentunya saya optimistis bisa menang," kata Yusril seusai menjalani sidang perdananya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Kemenangan kali kedelapan ini, lanjut Yusril, dapat diraihnya apabila MK dapat secara obyektif dan adil dalam mengadili perkara yang banyak menimbulkan pro dan kontra ini. Dalam persidangan, Yusril mengingatkan MK soal hal itu.
"Sebelum memulai, saya ingin meminta kepada mahkamah agar mengadili perkara ini dengan obyektif dan adil," kata Yusril.
Hakim Anggota Harjono meyakinkan Yusril kalau MK memang selalu obyektif dan adil dalam mengadili setiap perkara.
"Tanpa perlu diminta, MK pasti akan obyektif dan adil," kata dia.
Jika permohonannya dikabulkan, Yusril juga optimistis pemilu tetap bisa dilangsungkan dengan baik. Menurutnya, perubahan pemilu secara serentak hanya permasalahan teknis.