Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Pemilu Serentak Lebih Baik Tahun 2019

Kompas.com - 21/01/2014, 15:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendukung langkah Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menurut PDI-P, gugatan yang terkait dengan wacana pemilu serentak ini lebih baik direalisasikan pada Pemilu 2019.

"Kalau mempertimbangkan persiapan pemilu, maka tahun 2019 itu kebijakan yang bijaksana. Ide Prof Yusril ini kami dukung karena memang merupakan ide yang kami sampaikan saat pembuatan UU Pemilu lalu, tapi ditolak banyak parpol," ujar politisi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, di Kompleks Parlemen, Selasa (21/1/2014).

Hendrawan mengatakan, usulan pelaksanaan pemilu serentak memang menjadi sebuah konsep ideal dalam sistem presidensial saat ini. Dia menjelaskan, dengan pelaksanaan pemilu serentak, itu akan mencegah terjadinya koalisi dagang sapi.

"Ini akan memperkuat sistem presidensial karena koalisi akan dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilakukan. Cara ini akan mencegah terjadinya politik transaksional di lorong-lorong gelap," ujar anggota Badan Legislasi DPR ini.

Di sisi lain, kata Hendrawan, konsekuensi dari pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang bersamaan adalah semakin mahalnya ongkos politik para caleg karena masa kampanye yang semakin panjang. Menurutnya, pelaksanaan pemilu serentak hanya akan menguntungkan calon incumbent karena bisa mendapatkan modal lebih banyak dari dana aspirasi. Namun, bagi caleg yang baru terjun dalam pileg, semakin lamanya masa kampanye akan semakin terasa menyiksa.

"Oleh karena itu, jalan tengahnya dilakukan pada Pemilu 2019. Dengan begitu, parpol dan caleg kan akan bisa bersiap lebih matang. Caleg tidak lagi dirongrong dengan biaya kampanye yang pasti akan sangat membengkak," tutur Hendrawan.

Seperti diberitakan, bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Inti dari gugatan itu, ia meminta agar penyelenggaran Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar secara serentak sehingga tak ada presidential threshold bagi partai untuk mengusung calon presiden. Sidang perdana gugatan Yusril ini akan dilakukan pada Selasa siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com