"Kalau mempertimbangkan persiapan pemilu, maka tahun 2019 itu kebijakan yang bijaksana. Ide Prof Yusril ini kami dukung karena memang merupakan ide yang kami sampaikan saat pembuatan UU Pemilu lalu, tapi ditolak banyak parpol," ujar politisi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, di Kompleks Parlemen, Selasa (21/1/2014).
Hendrawan mengatakan, usulan pelaksanaan pemilu serentak memang menjadi sebuah konsep ideal dalam sistem presidensial saat ini. Dia menjelaskan, dengan pelaksanaan pemilu serentak, itu akan mencegah terjadinya koalisi dagang sapi.
"Ini akan memperkuat sistem presidensial karena koalisi akan dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilakukan. Cara ini akan mencegah terjadinya politik transaksional di lorong-lorong gelap," ujar anggota Badan Legislasi DPR ini.
Di sisi lain, kata Hendrawan, konsekuensi dari pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang bersamaan adalah semakin mahalnya ongkos politik para caleg karena masa kampanye yang semakin panjang. Menurutnya, pelaksanaan pemilu serentak hanya akan menguntungkan calon incumbent karena bisa mendapatkan modal lebih banyak dari dana aspirasi. Namun, bagi caleg yang baru terjun dalam pileg, semakin lamanya masa kampanye akan semakin terasa menyiksa.
"Oleh karena itu, jalan tengahnya dilakukan pada Pemilu 2019. Dengan begitu, parpol dan caleg kan akan bisa bersiap lebih matang. Caleg tidak lagi dirongrong dengan biaya kampanye yang pasti akan sangat membengkak," tutur Hendrawan.
Seperti diberitakan, bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Inti dari gugatan itu, ia meminta agar penyelenggaran Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar secara serentak sehingga tak ada presidential threshold bagi partai untuk mengusung calon presiden. Sidang perdana gugatan Yusril ini akan dilakukan pada Selasa siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.