"Bawaslu harus memprosesnya. Itu jelas pelanggaran pemilu. Pengadaan makanan itu dibiayai dari dana APBN, maka tidak boleh ada parpol (partai politik) atau caleg yang memanfaatkannya untuk kepentingan kampanye," ujar Said di Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Dia mengatakan, tindakan Wirianingsih yang juga anggota Komisi IX DPR tersebut merupakan pemanfaatan fasilitas negara. Padahal, katanya, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye adalah tindak pidana pemilu.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang mengizinkan Kemenkes menyalurkan bantuan melalui anggota Komisi IX DPR.
"Dalam hal ini Menkes telah melakukan kesalahan fatal. Menkes seperti sengaja memberi amunisi kepada anggota DPR untuk kepentingan pencalonan mereka kembali," kataya.
Said menduga, pemberian tersebut merupakan sumbangan kampanye. "Persoalannya adalah setiap sumbangan harus tercatat dalam dana kampanye dan dilarang keras bersumber dari dana APBN," katanya.
Ia juga mencurigai, bukan hanya Kemenkes yang menyalurkan bantuan melalui caleg, Said mensinyalir banyak program pemerintah yang direkayasa menjadi program parpol. "Uang negara digunakan oleh parpol dan caleg untuk kepentingan politik mereka," ujar Said.
Sebelumnya, beredar biskuit di lokasi banjir yang pada kemasannya ditempel stiker bertulisan "Bantuan ini diperjuangkan dan diusahakan oleh Dra. Wirianingsih, MSi, Anggota DPPR RI Komisi IX Fraksi PKS periode 2009-2014, Caleg DPR RI Dapil DKI 3, Cerdas-Ramah-Pedul."
Di sisi lain kemasan biskuit terdapat tulisan "gratis" dan logo Kemenkes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.