Kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso, mengatakan, Anas dijadwalkan bersaksi pukul 13.00 WIB.
"Iya, Anas pukul 13.00," kata Rudy saat dihubungi, Senin (20/1/2014).
Namun, ia belum dapat memastikan apakah Anas akan menghadiri sidang dan siap bersaksi. Saat dihubungi, tim penasihat hukum Anas belum ada yang merespons.
Status Anas sendiri adalah tersangka dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang itu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Dalam dakwaan Deddy, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. Uang tersebut untuk memuluskan PT Adhi Karya dalam memenangkan lelang pekerjaan fisik Hambalang. Uang itu digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli ponsel BlackBerry, jamuan para tamu, dan hiburan. Dalam dakwaan Deddy, uang diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat.
Anas juga disebut pernah meminta perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.