Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Kembali Ditangkap, Dirjen Imigrasi Harus Perketat Pengawasan

Kompas.com - 20/01/2014, 22:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tertangkapnya dua warga negara asing atas kasus peretasan e-mail (e-mail fraud) korespondensi perdagangan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap WNA oleh Direktorat Jenderal Imigrasi masih lemah. Terlebih lagi, salah satu WNA yang tertangkap adalah residivis untuk kasus yang sama.

"Pengawasan terhadap orang asing ini mutlak harus diperketat dan harus diberi hukuman yang tegas oleh pemerintah kita, khususnya bidang yang mengawasi terhadap kejahatan orang asing sehingga mereka tidak bercokol di negara kita," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Senin (20/1/2014).

Sebelumnya, Mabes Polri menangkap Alcock Jacqueline Nina alias Maria, warga negara Afrika Selatan, dan Omoruyi Jim Aghahowa alias Jonh B, warga negara Nigeria. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya diketahui meretas korespondensi senilai 312 ribu dollar Singapura yang dilakukan PT Primadya Indotama asal Indonesia dengan perusahaan asal Singapura, United Impact PTE LTD.

Akibat perbuatannya, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mabes Polri, kata Arief, telah mendapat banyak laporan dari luar negeri terkait praktik e-mail fraud dengan modus yang sama. Hal itu, menurutnya, dapat memengaruhi hubungan kerja sama yang dilakukan perusahaan Indonesia dengan perusahaan asing.

"Seharusnya mereka kan dideportasi ketika masuk ke Indonesia. Karena tindak pidana ini seolah-olah dilakukan WNI, padahal ini dilakukan oleh orang asing sehingga negara lain dapat mengira negara kita rawan kejahatan cyber. Terlebih, terbukti kan orang-orang nigeria itu tidak jelas kegiatannya seperti ini sekarang," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com