"Pengawasan terhadap orang asing ini mutlak harus diperketat dan harus diberi hukuman yang tegas oleh pemerintah kita, khususnya bidang yang mengawasi terhadap kejahatan orang asing sehingga mereka tidak bercokol di negara kita," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Senin (20/1/2014).
Sebelumnya, Mabes Polri menangkap Alcock Jacqueline Nina alias Maria, warga negara Afrika Selatan, dan Omoruyi Jim Aghahowa alias Jonh B, warga negara Nigeria. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya diketahui meretas korespondensi senilai 312 ribu dollar Singapura yang dilakukan PT Primadya Indotama asal Indonesia dengan perusahaan asal Singapura, United Impact PTE LTD.
Akibat perbuatannya, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mabes Polri, kata Arief, telah mendapat banyak laporan dari luar negeri terkait praktik e-mail fraud dengan modus yang sama. Hal itu, menurutnya, dapat memengaruhi hubungan kerja sama yang dilakukan perusahaan Indonesia dengan perusahaan asing.
"Seharusnya mereka kan dideportasi ketika masuk ke Indonesia. Karena tindak pidana ini seolah-olah dilakukan WNI, padahal ini dilakukan oleh orang asing sehingga negara lain dapat mengira negara kita rawan kejahatan cyber. Terlebih, terbukti kan orang-orang nigeria itu tidak jelas kegiatannya seperti ini sekarang," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.