Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Peretas "E-mail" Korespondensi adalah Residivis Kasus yang Sama

Kompas.com - 20/01/2014, 18:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Omoruyi Jim Aghahowa alias John B, warga negara Nigeria yang ditangkap Polri terkait kasus peretasan e-mail (e-mail fraud) untuk korespondensi perdagangan rupanya adalah penjahat kambuhan. Sebelumnya, John B juga pernah ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama.

"Dia ini residivis dan pernah dihukum di LP Cipinang selama delapan bulan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Senin (20/1/2014).

Arief mengatakan, sudah 18 tahun terakhir John B menetap di Indonesia. Tak hanya itu, ia juga menikahi seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat, dan telah memiliki empat anak. Kendati demikian, secara status kenegaraan, ia masih berstatus sebagai warga negara Nigeria.

"Dia bahasa Indonesia-nya juga fasih sekali," katanya.

Arief menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Imigrasi yang tidak tegas terhadap warga negara asing yang terlibat aksi kejahatan di Indonesia. Seharusnya, pihak Imigrasi dapat mendeportasi para pelaku kejahatan dan memasukkannya dalam daftar hitam mereka agar tidak kembali ke Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menangkap John B dan seorang rekannya, Alcock Jacqueline Nina alias Maria, warga negara Afrika Selatan. Keduanya diduga melakukan kejahatan dengan cara meretas e-mail korespondensi perdagangan yang dilakukan PT Primadya Indotama asal Indonesia dengan perusahaan asal Singapura, United Impact PTE LTD.

PT Primadaya Indotama merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor furnitur dan suku cadang kendaraan. Akibat perbuatan tersangka, PT Primadaya Indotama mengalami kerugian sebesar 312.000 dollar Singapura. Pasalnya, furnitur yang dipesan United Impact PTE LTD telah dikirimkan ke Singapura. Sementara itu, uang pembayaran barang tersebut rupanya dikirimkan United Impact ke rekening Maria, setelah sebelumnya percakapan kedua perusahaan diretas.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com