Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Tangkap 2 WNA Peretas Email Perusahaan

Kompas.com - 20/01/2014, 18:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua orang warga asing. Kedua orang tersebut diduga menipu transaksi korespondensi perdagangan yang dilakukan dua perusahaan senilai 312 ribu dollar Singapura. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka pertama diketahui bernama Alcock Jacqueline Nina alias Maria, warga negara Afrika Selatan. Ia ditangkap saat hendak mencairkan uang hasil kejahatannya di Bank BCA Menteng, Jumat (17/1/2014).

“Tersangka kedua asal Nigeria bernama Omoruyi Jim Aghahowa alias Jonh B ditangkap di Hotel Bumi Wiyata Margonda, Depok sehari kemudian,” kata Arief di Mabes Polri, Senin (20/1/2014).

Arief mengatakan, mulanya pihaknya mendapat laporan adanya kasus penipuan yang dialami PT Primadaya Indotama, Kamis (16/1/2014). Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang ekspor-impor furnitur dan suku cadang kendaraan.

Arief menjelaskan, mulanya PT Primadya Indotama yang diwakili oleh Florencia Febriany, melakukan korespondensi perdagangan dengan sebuah perusahaan asal Singapura, United Impact PTE LTD. Korespondensi itu dilakukan dengan email milik Florencia, florence.feby@yahoo.com, dengan email perwakilan United Impact milik Jane, miss_jane_singapore@yahoo.com.

Di dalam korespondensi tersebut disepakati agar PT Primadaya Indotama mengirimkan satu kontainer furnitur ke Singapura senilai 312 ribu dollar Singapura. Namun, ketika pembayaran akan dilakukan, kelompok Jonh melalui Maria membajak percakapan korespondensi tersebut. Maria menggunakan email feby.florence@yahoo.com meminta agar Jane mentransfer uang muka sebesar 127 ribu dollar Singapura ke rekening BCA miliknya pada 30 Desember 2013 dan melunasi sisanya pada 9 Januari 2014.

“Pada 8 Januari 2014, uang muka tersebut dicairkan Jane,” katanya.

Arief menambahkan, setelah seluruh pembayaran itu dilunasi, pihak United Impact menghubungi PT Primadaya Indotama untuk melakukan konfirmasi. Namun, PT Primadaya Indotama mengaku tidak pernah menerima uang pembayaran dari pembelinya. Pembeli asal Singapura tersebut kemudian menghubungi Bank BCA untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening tempat mereka mentransfer uang tersebut pada 15 Januari 2014.

“Setelah mendapat laporan dari PT Primadaya Indotama, kami kemudian melacak keberadaan kedua orang pelaku,” katanya.

Akibat perbuatannya, Arief mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana pokok tindak pidana penipuan melalui email. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com