Tersangka pertama diketahui bernama Alcock Jacqueline Nina alias Maria, warga negara Afrika Selatan. Ia ditangkap saat hendak mencairkan uang hasil kejahatannya di Bank BCA Menteng, Jumat (17/1/2014).
“Tersangka kedua asal Nigeria bernama Omoruyi Jim Aghahowa alias Jonh B ditangkap di Hotel Bumi Wiyata Margonda, Depok sehari kemudian,” kata Arief di Mabes Polri, Senin (20/1/2014).
Arief mengatakan, mulanya pihaknya mendapat laporan adanya kasus penipuan yang dialami PT Primadaya Indotama, Kamis (16/1/2014). Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang ekspor-impor furnitur dan suku cadang kendaraan.
Arief menjelaskan, mulanya PT Primadya Indotama yang diwakili oleh Florencia Febriany, melakukan korespondensi perdagangan dengan sebuah perusahaan asal Singapura, United Impact PTE LTD. Korespondensi itu dilakukan dengan email milik Florencia, florence.feby@yahoo.com, dengan email perwakilan United Impact milik Jane, miss_jane_singapore@yahoo.com.
Di dalam korespondensi tersebut disepakati agar PT Primadaya Indotama mengirimkan satu kontainer furnitur ke Singapura senilai 312 ribu dollar Singapura. Namun, ketika pembayaran akan dilakukan, kelompok Jonh melalui Maria membajak percakapan korespondensi tersebut. Maria menggunakan email feby.florence@yahoo.com meminta agar Jane mentransfer uang muka sebesar 127 ribu dollar Singapura ke rekening BCA miliknya pada 30 Desember 2013 dan melunasi sisanya pada 9 Januari 2014.
“Pada 8 Januari 2014, uang muka tersebut dicairkan Jane,” katanya.
Arief menambahkan, setelah seluruh pembayaran itu dilunasi, pihak United Impact menghubungi PT Primadaya Indotama untuk melakukan konfirmasi. Namun, PT Primadaya Indotama mengaku tidak pernah menerima uang pembayaran dari pembelinya. Pembeli asal Singapura tersebut kemudian menghubungi Bank BCA untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening tempat mereka mentransfer uang tersebut pada 15 Januari 2014.
“Setelah mendapat laporan dari PT Primadaya Indotama, kami kemudian melacak keberadaan kedua orang pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya, Arief mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana pokok tindak pidana penipuan melalui email. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.