“Hari ini ada kegiatan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait tersangka WK. Dilakukan penggeledahan di rumah tersangka WK,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 917/1/2014).
Johan menambahkan, KPK juga menggeledah sebuah rumah atas nama Didi Dwi di Graha Bintaro Jaya Blok GR 7, Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan, Banten. Selain itu, KPK juga mengeledah dua ruangan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta yaitu ruangan kerja Didi, Bagian Keuangan dan Ego, Bagian Perencanaan.
Johan mengatakan, penggeledahan telah selesai sekitar pukul 17.30 WIB. Ia mengaku belum mengetahui apa saja yang disita KPK dari penggeledahan tersebut.
“Mulai pukul 13.30 WIB tadi dilakukan penggeledahan di empat tempat. Penggeledahan baru selesai sore ini. Tapi belum ada info terkait temuan penggeledahan tersebut,” kata Johan.
Seperti diketahui, Waryono ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 9 Januari 2014. Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Waryono disebut menerima uang dari Rudi sebesar 150.000 dollar AS. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah menyita 200.000 dollar AS dari ruang kerja Waryono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.