Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Langgar Kode Etik, Alasan Demokrat Pecat Pasek

Kompas.com - 17/01/2014, 11:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti mengatakan, Demokrat mengajukan pemecatan terhadap anggotanya di DPR, Gede Pasek Suardika, karena dianggap melanggar kode etik. Alasan pemecatan ini tercantum dalam surat pengajuan pemecatan Pasek.

"Di surat itu karena melanggar kode etik," kata Winantuningtyastiti di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Namun, mengenai pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Pasek, Winantuningtyastiti tak bisa mengungkapkannya. 

"Tidak ditulis poin per poin, bahasa suratnya mengalir saja, tapi tidak ditulis poin per poin. Intinya mereka usulkan untuk mengganti Pasek, " ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaff membenarkan pemecatan Pasek karena adanya pelanggaran kode etik itu. Namun, dia membantah pelanggaran kode etik itu karena yang bersangkutan bergabung dengan organisasi kemasyarakatan yang diketuai mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum.

"Tidak, tidak karena PPI. Tidak ada yang mengatakan masuk PPI melanggar pakta integritas. Tapi akhir-akhir ini Pasek kerap muncul dan melakukan sikap yang bertabrakan dengan Demokrat," ujarnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut seperti apa bentuk sikap yang bertabrakan itu, Nurhayati tak menjawabnya dengan tegas.

"Ya kita lihat saja di televisi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com