Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Dua Kasus Korupsi Bea Cukai yang Terlacak PPATK

Kompas.com - 17/01/2014, 05:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu per satu transaksi keuangan mencurigakan milik pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai diungkap Mabes Polri. Dari 13 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang beberapa waktu lalu diberikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dua di antaranya telah diungkap.

"Dari sejumlah nama yang disebutkan, ada yang terkait dengan laporan PPATK. Sekarang masih didalami, perkembangannya akan disampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat rilis kasus dugaan "suap Harley Davidson" yang menyeret pejabat kepabeanan, Kamis (16/1/2014).

Namun, Arief enggan mengungkapkan nama pejabat yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, pejabat yang dimaksud adalah Syafruddin, Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Entikong. Nama Syafruddin terseret kasus dugaan suap pemberian motor Harley Davidson senilai Rp 320 juta yang diberikan Hery Liwoto kepada Langen Prodjo pada 2010.

Hery Liwoto merupakan pengusaha impor dan ekspedisi sejumlah komoditas di Entikong, Kalimantan Barat. Sementara Langen, pada saat motor tersebut diberikan, menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong, yang tak lain juga merupakan atasan Syafruddin.

Pemberian motor tersebut diduga merupakan bagian dari upaya Hery memuluskan bisnis komoditas asing yang diimpornya secara ilegal. Saat ini, kasus dugaan suap ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Langen dan Hery.

Mereka diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan, Syafrudin belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini karena masih menjalani proses hukum terkait kasus korupsi lain di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.

Sementara itu, kasus kepemilikan rekening mencurigakan lain yang telah diungkap, yaitu milik Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai nonaktif, Heru Sulastyono. Ia diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka dari seorang pengusaha bernama Yusran Arief.

Suap tersebut diberikan dalam kurun waktu 2005-2007, saat Heru menjabat Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Nilai dari setidaknya 11 polis asuransi berjangka yang dia terima adalah Rp 11,4 miliar.

Dalam kasus ini, Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dijerat pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2 serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com