Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan, dari 15 rekening yang diblokir, tiga di antaranya adalah milik Ratiman, dua milik Syafruddin, dan satu milik Hery Liwoto. Dia menolak merinci kepemilikan rekening lain.
Dari hasil penyidikan, Agung menambahkan, penyidik menemukan ada uang masuk ke rekening Ratiman hingga senilai Rp 19,7 miliar. Sementara, di rekening Syafruddin, penyidik menemukan uang masuk sebesar Rp 11 miliar. "Untuk yang di rekening Hery saya lupa berapa jumlah pastinya," kata Agung kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/1/2014).
Untuk diketahui, sejak 2010 hingga saat ini, Syafruddin merupakan Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Entikong, sedangkan Ratiman adalah pegawai yang bekerja untuk Syafruddin. Uang yang berada di dalam rekening Ratiman diketahui berasal dari Hery Liwoto yang tak lain merupakan pengusaha impor dan ekspedisi di Entikong.
Pada 2010, kata Agung, Hery memberikan sebuah motor Harley Davidson seharga Rp 320 juta kepada Langen sebagai upaya memuluskan bisnis impor komoditas asing yang dia jalankan. Saat itu, Langen masih menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong, yang tak lain juga merupakan atasan Syafruddin.
Dalam kasus suap ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Herry dan Langen. Keduanya diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Syafruddin belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi lain di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. "Dia kan sedang diproses di Kejaksaan Sanggau, masa saya tangkap," ujarnya. Namun, kata Agung, tak tertutup kemungkinan Syafruddin juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.