JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto, divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu dianggap terbukti bersalah dalam menggelembungkan harga alat simulator.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Susanto, pidana delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pengganti sebesar Rp 17,36 miliar. Jika Budi tidak membayarkan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara ditambah membayar uang pengganti Rp 88,6 miliar.
Budi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Budi tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Pertimbangan yang meringankan, Budi berlaku sopan di persidangan.
Adapun perbuatan Budi disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 121,830 miliar berdasarkan perhitungan dari BPK RI. Atas putusan ini, baik Budi maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terkait banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.