Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Minta MK Tolak Gugatan UU Pilpres Yusril

Kompas.com - 16/01/2014, 14:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Nasional Demokrat (Nasdem) meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak peninjauan kembali (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden.

Gugatan tersebut diajukan calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra ke Mahkamah Konstitusi. Jika gugatan itu dikabulkan, maka Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan diadakan serentak.

"Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres serentak sebagaimana dimintakan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi menurut Partai Nasdem tidak tepat untuk diwujudkan dalam Pemilihan Umum 2014 ini," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Nasdem Fery Mursyidan Baldan dalam Jumpa Pers di Kantor DPP Nasdem di Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Fery menjelaskan, tahapan Pileg 2014 saat ini telah berjalan dan direncanakan dengan berbagai perhitungan yang terukur dan mendalam. Menurutnya, apabila rencana yang telah disusun ini harus diubah secara mendasar maka dapat merugikan para peserta pemilihan umum dan para pemilih.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku, partainya akan setuju bila pemilu legislatif dan pemilu serentak diadakan secara bersamaan pada Pemilu 2019 mendatang. Menurutnya, pelaksanaan pemilu yang serentak sebenarnya adalah ide yang baik. "Kalau diadakannya mendadak seperti itu, tentu akan susah juga. Pasti negara ini akan kaget," ujarnya.

Jika nantinya MK mengabulkan permohonan Yusril, menurutnya, Partai Nasdem tetap akan mengikuti putusan MK tersebut. Menurutnya, partainya hanya mengingatkan agar MK bertindak dan bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah total penyelenggaraan pemilu. "Ini kan kita konteksnya hanya mengingatkan. Kalau nanti dikabulkan tentu kita akan ikut. Keputusan MK itu konstitusi, harus diikuti oleh semua warga negara," katanya.

Gugatan Yusril ini sempat menimbulkan polemik di MK. Pasalnya, gugatan serupa juga pernah diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Januari 2012 lalu. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, gugatan itu belum juga diputus hingga saat ini.

Padahal, Ketua MK (saat itu) Mahfud MD mengatakan, MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, sepeninggalannya, sidang putusan tak kunjung digelar. Effendi pun akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com