Gugatan tersebut diajukan calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra ke Mahkamah Konstitusi. Jika gugatan itu dikabulkan, maka Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan diadakan serentak.
"Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres serentak sebagaimana dimintakan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi menurut Partai Nasdem tidak tepat untuk diwujudkan dalam Pemilihan Umum 2014 ini," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Nasdem Fery Mursyidan Baldan dalam Jumpa Pers di Kantor DPP Nasdem di Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Fery menjelaskan, tahapan Pileg 2014 saat ini telah berjalan dan direncanakan dengan berbagai perhitungan yang terukur dan mendalam. Menurutnya, apabila rencana yang telah disusun ini harus diubah secara mendasar maka dapat merugikan para peserta pemilihan umum dan para pemilih.
Sementara itu, Sekretaris Jendral Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku, partainya akan setuju bila pemilu legislatif dan pemilu serentak diadakan secara bersamaan pada Pemilu 2019 mendatang. Menurutnya, pelaksanaan pemilu yang serentak sebenarnya adalah ide yang baik. "Kalau diadakannya mendadak seperti itu, tentu akan susah juga. Pasti negara ini akan kaget," ujarnya.
Jika nantinya MK mengabulkan permohonan Yusril, menurutnya, Partai Nasdem tetap akan mengikuti putusan MK tersebut. Menurutnya, partainya hanya mengingatkan agar MK bertindak dan bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah total penyelenggaraan pemilu. "Ini kan kita konteksnya hanya mengingatkan. Kalau nanti dikabulkan tentu kita akan ikut. Keputusan MK itu konstitusi, harus diikuti oleh semua warga negara," katanya.
Gugatan Yusril ini sempat menimbulkan polemik di MK. Pasalnya, gugatan serupa juga pernah diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Januari 2012 lalu. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, gugatan itu belum juga diputus hingga saat ini.
Padahal, Ketua MK (saat itu) Mahfud MD mengatakan, MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, sepeninggalannya, sidang putusan tak kunjung digelar. Effendi pun akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.