Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan 150 Aset Wawan yang Diduga Hasil Korupsi

Kompas.com - 16/01/2014, 08:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dari pelacakan aset yang dilakukan Komisi Pembe-rantasan Korupsi ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di sejumlah tempat.

KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, Wawan tak hanya dikenai pasal-pasal dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. KPK juga menjerat Wawan dengan UU TPPU tahun 2003 untuk mengantisipasi adanya aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum tahun 2010.

”KPK menduga ada aset-aset TCW (Tubagus Chaeri Wardana) yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum tahun 2010,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (15/1/2013).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, dari hasil pelacakan aset oleh KPK ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Wawan yang diduga hasil korupsi. KPK telah mengidentifikasi aset-aset tersebut, antara lain berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di beberapa tempat.

30 perusahaan keluarga

Perolehan aset-aset tersebut diduga dari tindak pidana korupsi melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi ke Wawan dan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ada sekitar 30 perusahaan milik keluarga Wawan dan Atut yang menguasai tender-tender pengadaan di wilayah Banten. Perusahaan tersebut rata-rata ikut tender dengan nilai proyek di atas Rp 5 miliar. Semua aliran uang dari perusahaan itu mengalir ke keluarga Wawan dan Atut.

Johan saat dikonfirmasi ihwal aset-aset milik Wawan yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatakan, ”Sekarang sedang dilakukan asset tracing (pelacakan aset). Sudah kami temukan. Diduga ada puluhan dalam bentuk tanah dan bangunan di beberapa tempat yang kami duga merupakan aset yang bersangkutan. Ini masih dalam tahap pelacakan.”

Johan belum dapat memastikan apakah aset-aset Wawan yang diduga diperoleh dari hasil korupsi tersebut telah disita KPK. Namun, dia memastikan, dalam perkara TPPU, KPK akan menyita aset-aset tersangka yang memang diduga berasal dari hasil korupsi.

”Kalau memang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi, akan disita. Apalagi sudah jadi prosedur di KPK, begitu seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka yang dilakukan penyidik adalah melacak aset-asetnya,” kata Johan.
Tersangka pencucian uang

Secara terpisah, pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution, mengaku baru tahu kliennya ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK dari media. Menurut Pia, dia hanya menangani kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi di mana Wawan juga menjadi tersangka.

”Kalau soal TPPU-nya Pak Wawan saya belum dapat informasi karena surat kuasa kami hanya di kasus suap MK. Belum ada informasi soal TPPU-nya,” kata Pia.

Menurut Pia, meski hampir setiap hari berkomunikasi dengan Wawan, kliennya tidak membicarakan ihwal status sebagai tersangka TPPU. Termasuk penetapan Wawan sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan.

Terkait kemungkinan Atut juga menjadi tersangka TPPU, Johan mengatakan sangat terbuka. ”Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, yang dapat menyimpulkan dia terlibat, kemungkinan itu bisa saja. Namun, sampai hari ini (kemarin) belum ada tersangka baru dalam perkara TPPU ini,” katanya.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Atut sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan sesuatu selama dia menjabat sebagai Gubernur Banten. Atut bahkan diduga memeras bawahannya, kepala-kepala dinas di jajaran Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan fee dari proyek yang dikerjakan dinas-dinas yang bersangkutan. Jika kepala-kepala dinas tidak menuruti permintaannya, Atut tidak segan mencopot mereka. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com