Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Tindak Parpol Beriklan di Luar Masa Kampanye

Kompas.com - 15/01/2014, 17:43 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta menindak partai politik (parpol) peserta pemilu yang telah mencuri awal kampanye melalui media massa. Polri seharusnya tidak kaku menerjemahkan definisi kampanye seperti diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

"Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) sudah melihat pesan kampanye di balik iklan dengan patokan selain ketentuan dan unsur kampanye yang ada di UU. Kepolisian harus melakukan hal yang sama," ujar Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2014).

Dia menyesalkan sikap penyidik Polri terhadap laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Partai Golkar. Saat itu, Polri menyatakan, iklan Partai Golkar tidak memenuhi unsur kampanye karena tidak menjabarkan visi, misi, dan program partai. Veri mengatakan, Bawaslu kembali melaporkan partai itu ke Polri.

"Laporan dibuat berdasarkan temuan kami yang kami sampaikan ke Bawaslu Jumat (3/1/2014) lalu," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya mendorong Bawaslu agar melakukan tindakan yang sama terhadap semua parpol yang telah lebih dulu beriklan. Veri, bersama Paralegal Pemilu Jakarta melaporkan empat partai politik (parpol) peserta pemilu, yaitu Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu). Keempat partai itu diduga melakukan pidana pemilu karena memasang iklan kampanye televisi di luar jadwal yang diizinkan.

"Selain Partai Golkar, hari ini, Jaringan Paralegal Pemilu Jakarta melaporkan ke Bawaslu tiga parpol lain yang diduga melakukan pelanggaran kampanye melalui media elektronik, yaitu Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hanura," ujar Veri.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu mengatur, kampanye melalui media massa hanya dapat dilakukan selama 21 hari menjelang masa tenang, yaitu 16 Maret hingga 5 April.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com