"Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) sudah melihat pesan kampanye di balik iklan dengan patokan selain ketentuan dan unsur kampanye yang ada di UU. Kepolisian harus melakukan hal yang sama," ujar Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2014).
Dia menyesalkan sikap penyidik Polri terhadap laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Partai Golkar. Saat itu, Polri menyatakan, iklan Partai Golkar tidak memenuhi unsur kampanye karena tidak menjabarkan visi, misi, dan program partai. Veri mengatakan, Bawaslu kembali melaporkan partai itu ke Polri.
"Laporan dibuat berdasarkan temuan kami yang kami sampaikan ke Bawaslu Jumat (3/1/2014) lalu," katanya.
Ia menuturkan, pihaknya mendorong Bawaslu agar melakukan tindakan yang sama terhadap semua parpol yang telah lebih dulu beriklan. Veri, bersama Paralegal Pemilu Jakarta melaporkan empat partai politik (parpol) peserta pemilu, yaitu Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu). Keempat partai itu diduga melakukan pidana pemilu karena memasang iklan kampanye televisi di luar jadwal yang diizinkan.
"Selain Partai Golkar, hari ini, Jaringan Paralegal Pemilu Jakarta melaporkan ke Bawaslu tiga parpol lain yang diduga melakukan pelanggaran kampanye melalui media elektronik, yaitu Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hanura," ujar Veri.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu mengatur, kampanye melalui media massa hanya dapat dilakukan selama 21 hari menjelang masa tenang, yaitu 16 Maret hingga 5 April.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.