JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai upaya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan partisipasi pemilih di luar negeri. Salah satunya dengan menjemput surat suara yang telah dicoblos pemilih.
"Untuk pemilih di luar negeri, kami sediakan drop box dan surat suara melalui pos bagi mereka yang tidak dapat hadir di TPS luar negeri," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2014).
Ia mengatakan, drop box disediakan untuk pemilih yang berlokasi di tempat yang tidak terjangkau kantor pos dan jauh dari tempat pemungutan suara luar negri (TPSLN). Selain itu, katanya, terdapat lebih dari satu pemilih di tempat yang akan dihampiri drop box.
"Petugas (PPLN) KPU akan datang ke sana dan menyediakan drop box. Ini kebanyakan ada di Arab dan Malaysia, seperti lokasi perkebunan sawit yang jauh dari TPS," ujar Ferry.
Sedangkan pemilih yang masih dapat menjangkau kantor pos, katanya, KPU memberi layanan memilih melalui pos. Ia megatakan, pemungutan suara melalui surat pos memerlukan konfirmasi dari pemilih yang sudah terdaftar di DPT LN tersebut.
Oleh karena itu, KPU akan mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada pemilih di luar negeri. Ia menuturkan, pencoblosan akan dilakukan di alamat masing-masing pemilih yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Ferry mengatakan, sekitar 60 persen total pemilih menetapkan untuk memberikan suaranya dengan metode pemungutan suara melalui surat pos.
"Setelah mendapat konfirmasi dari pemilih tersebut, maka nanti surat suara akan dikirimkan ke alamat yang sudah terkonfirmasi ke kami. Selanjutnya, surat suara yang sudah dicoblos akan kembali dikirimkan ke KPU melalui PPLN," jelas Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.