Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

232 Koruptor Dihukum Ringan Sepanjang 2013

Kompas.com - 12/01/2014, 17:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch menilai, hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi sepanjang tahun 2013 lalu belum menunjukkan kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Aktivis ICW Lalola Esteke mengatakan, secara umum, hukuman untuk para koruptor tersebut masih ringan.

Dari 295 terdakwa kasus korupsi yang telah divonis, ICW mencatat, 232 di antaranya mendapatkan hukuman ringan. Sementara 40 terdakwa lainnya dihukum sedang. Hanya 7 terdakwa yang dihukum berat.

Adapun mereka yang terbukti tidak bersalah atau dibebaskan sebanyak 16 orang. ICW mengategorikan hukuman ringan, sedang, dan berat berdasarkan angka hukuman penjara. Untuk 0-4 tahun penjara dikategorikan sebagai hukuman ringan, 4-10 dikategorikan sebagai hukuman sedang, dan hukuman berat adalah lebih dari 10 tahun penjara.

"Kalau dirata-rata, vonis koruptor sepanjang 2013 hanya 35 bulan atau 2 tahun 11 bulan penjara," kata Lalola, di kantor ICW Jakarta, Minggu (12/1/2014).

Ia menilai, fenomena ini menandakan sistem peradilan di Indonesia masih sangat lemah dalam menghukum koruptor yang telah merugikan negara. Kondisi ini, kata dia, jika berlangsung terus-menerus tidak akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

"Akibatnya, kalau seperti ini, koruptor muncul lagi, muncul lagi," ujarnya.

ICW merekomendasikan kepada seluruh jajaran pengadilan untuk memiliki kesamaan pandangan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan hukuman terhadap para koruptor pun harus luar biasa.

"Bahkan, kalau perlu ada surat edaran resmi dari MA soal hukuman ini untuk pengadilan di bawahnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com