Tudingan ini dilatari oleh hasil putusan yang diduga kuat telah diketahui, tapi belum dibacakan oleh MK sampai satu tahun uji materi itu diajukan.
Inisiator aliansi ini, Effendi Ghazali, mengatakan, pengajuan uji materi UU tersebut telah disampaikan sejak 10 Januari 2013. Ia tegaskan, semua persidangan telah selesai dilakukan sejak 14 Maret 2013 silam.
"Kata Mahfud MD (mantan Ketua MK), sebelum dia meninggalkan MK, sudah ada rapat permusyawaratan hakim dan sudah ada putusannya sejak April (2013). Kita jadi bingung, kenapa menunda pembacaan putusannya, dari April hingga saat ini," kata Effendi, di Jakarta, Minggu (12/1/2014). (Baca: Mahfud MD Heran MK Tak Gelar Sidang Putusan UU Pilpres)
Effendi melanjutkan, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat, menanyakan mengapa putusan uji materi tentang UU Pilpres ditunda-tunda oleh MK. Surat dikirim pada 20 Mei 2013, 21 Oktober 2013, dan 7 Januari 2014. Effendi mengaku belum puas dengan jawaban yang diterimanya.
"Untuk surat yang 20 Mei, MK bilang kalau sudah selesai membuat keputusannya, akan segera dikeluarkan. Tapi sebetulnya surat itu kami pertanyakan juga, karena kata Mahfud MD sejak April sudah ada keputusannya," ujar Effendi.
Dalam kesempatan yang sama, Ray Rangkuti juga menanyakan alasan MK menunda-nunda menyampaikan keputusan uji materi UU Pilpres. Menurutnya, salah satu hakim MK, Arief Hidayat mengatakan, uji materi tentang UU Pilpres baru selesai tahap persidangan dan belum sampai pada putusan.
Hal ini, kata Ray, berbeda jauh dengan informasi yang disampaikan Mahfud MD yang menjadi ketua majelis hakim uji meteri UU tersebut bahwa putusan telah keluar sejak April 2013.
"Kami tidak mau ada politisasi di balik uji materi ini, karena itu akan sangat membahayakan," pungkasnya.
Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak menyatakan akan mencabut gugatan uji materi UU Pilpres tersebut pada saat MK mulai menyidangkan uji materi lain yang pada intinya sama.
Untuk diketahui, pada 21 Januari 2014 MK dijadwalkan akan menggelar persidangan untuk uji materi UU Pilpres yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.
Uji materi UU Pilpres ini diajukan karena undang-undang itu dianggap bertentangan dengan konstitusi, yaitu Pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 1945. Pemohon berpandangan, selain harus langsung, umum, bebas, dan rahasia, UUD 1945 juga menyatakan pemilu harus dilakukan serentak.
"Kami akan cabut kalau MK menyidangkan gugatan lain. Kami ini independen, non partai dan tidak mau jadi capres," kata Effendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.