Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dituding Sembunyikan Putusan tentang Uji Materi UU Pilpres

Kompas.com - 12/01/2014, 13:18 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak menuding Mahkamah Konstitusi (MK) menyembunyikan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 14/PUU-XI/2013 terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tudingan ini dilatari oleh hasil putusan yang diduga kuat telah diketahui, tapi belum dibacakan oleh MK sampai satu tahun uji materi itu diajukan.

Inisiator aliansi ini, Effendi Ghazali, mengatakan, pengajuan uji materi UU tersebut telah disampaikan sejak 10 Januari 2013. Ia tegaskan, semua persidangan telah selesai dilakukan sejak 14 Maret 2013 silam.

"Kata Mahfud MD (mantan Ketua MK), sebelum dia meninggalkan MK, sudah ada rapat permusyawaratan hakim dan sudah ada putusannya sejak April (2013). Kita jadi bingung, kenapa menunda pembacaan putusannya, dari April hingga saat ini," kata Effendi, di Jakarta, Minggu (12/1/2014). (Baca: Mahfud MD Heran MK Tak Gelar Sidang Putusan UU Pilpres)

Effendi melanjutkan, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat,  menanyakan mengapa putusan uji materi tentang UU Pilpres ditunda-tunda oleh MK. Surat dikirim pada 20 Mei 2013, 21 Oktober 2013, dan 7 Januari 2014. Effendi mengaku belum puas dengan jawaban yang diterimanya.

"Untuk surat yang 20 Mei, MK bilang kalau sudah selesai membuat keputusannya, akan segera dikeluarkan. Tapi sebetulnya surat itu kami pertanyakan juga, karena kata Mahfud MD sejak April sudah ada keputusannya," ujar Effendi.

Dalam kesempatan yang sama, Ray Rangkuti juga menanyakan alasan MK menunda-nunda menyampaikan keputusan uji materi UU Pilpres. Menurutnya, salah satu hakim MK, Arief Hidayat mengatakan, uji materi tentang UU Pilpres baru selesai tahap persidangan dan belum sampai pada putusan.

Hal ini, kata Ray, berbeda jauh dengan informasi yang disampaikan Mahfud MD yang menjadi ketua majelis hakim uji meteri UU tersebut bahwa putusan telah keluar sejak April 2013.

"Kami tidak mau ada politisasi di balik uji materi ini, karena itu akan sangat membahayakan," pungkasnya.

Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak menyatakan akan mencabut gugatan uji materi UU Pilpres tersebut pada saat MK mulai menyidangkan uji materi lain yang pada intinya sama.

Untuk diketahui, pada 21 Januari 2014 MK dijadwalkan akan menggelar persidangan untuk uji materi UU Pilpres yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

Uji materi UU Pilpres ini diajukan karena undang-undang itu dianggap bertentangan dengan konstitusi, yaitu Pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 1945. Pemohon berpandangan, selain harus langsung, umum, bebas, dan rahasia, UUD 1945 juga menyatakan pemilu harus dilakukan serentak.

"Kami akan cabut kalau MK menyidangkan gugatan lain. Kami ini independen, non partai dan tidak mau jadi capres," kata Effendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com