Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Telur ke Anas Mengaku dari LSM Gempita

Kompas.com - 10/01/2014, 23:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelempar telur ke kepala mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, telah ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2014) malam. Pelaku mengaku bernama Aryanto dan merupakan Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita).

"Pelempar telur dibawa ke Polda Metro Jaya atas nama Aryanto, Ketua LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Rikwanto saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Rikwanto, saat ini Aryanto masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Aryanto langsung ditangkap petugas polisi ketika memecahkan telur tepat di atas kepala Anas.

Sebelumnya diberitakan, ketika Anas berjalan menaiki mobil tahanan, tiba-tiba seseorang memecahkan telur di atas kepala Anas. Pelempar telur tersebut berada di antara para wartawan yang saat itu berkerumun di sekitar Anas.

Selain mengotori rambut Anas, pecahan telur itu pun mengenai badan anggota DPR, I Gede Pasek Suardika. Kemeja putih yang dikenakan Pasek terlihat kotor, dan menyisakan kulit telur berceceran di pelataran KPK.

KPK menahan Anas di rumah tahanan KPK, di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek Hambalang. Sebelum ditahan dia menjalani pemeriksan selama 4 jam.

Sekitar pukul 18.40 WIB, Anas keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan KPK yang menyerupai rompi berwarna oranye. Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.

Saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara resmi proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas. Anas pun mempertanyakan surat perintah penyidikan yang menyebut "proyek-proyek lain" itu.

Dalam persidangan tindak pidana korupsi, Anas disebut mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu diduga digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.

Menurut jaksa, uang itu antara lain digunakan untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli ponsel BlackBerry, jamuan para tamu, dan hiburan. Anas membantah tuduhan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com