Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Hambit Akan Dilantik untuk Dinonaktifkan

Kompas.com - 10/01/2014, 15:43 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih harus dilakukan untuk dapat menonaktifkan terdakwa dugaan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah tersebut.

"Sekarang bagaimana bisa memberhentikan (Hambit) kalau dia tidak pernah aktif sebagai Bupati? Maka, saya menyarankan Gubernur untuk membicarakan hal itu baik-baik ke pengadilan supaya bisa meminjam sebentar untuk dilantik dan diberhentikan saat itu juga," kata Gamawan di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (10/1/2014).

Pada saat upacara pelantikan Hambit Bintih dan Arton S Dohong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, kata Gamawan, juga akan diserahkan surat penonaktifan Hambit. Pelantikan kepala daerah dan wakil daerah merupakan bentuk pengesahan terhadap pasangan terpilih karena dalam upacara pelantikan tersebut dibacakan sumpah jabatan dan pemasangan lencana.

"Pelantikan Hambit Bintih itu menjadi pintu masuk untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Gubernur (Kalimantan Tengah) juga sudah memberitahukan kepada saya kalau sudah membicarakan mengenai izin pelantikan itu kepada pengadilan (Tipikor)," jelas Gamawan.

Oleh karena itu, menurut Mendagri, upacara pelantikan Hambit Bintih dan Arton S Dohong tetap harus dilakukan untuk mengesahkan Hambit sebagai Bupati Gunung Mas. Selanjutnya, pemberhentian sementara Hambit Bintih juga dapat diberlakukan setelah pelantikannya sebagai Bupati terpilih.

Kemendagri telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan berkas nomor registrasi perkara Hambit Bintih untuk kemudian diproses Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. Hambit akan mengikuti jejak mantan Bupati Bovendigul yang dilantik dan diberhentikan sebagai kepala daerah.

Hambit sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dugaan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia didakwa Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp150 juta-Rp750 juta. (T.F013)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com