Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Kami Bukan Satpol PP

Kompas.com - 09/01/2014, 14:15 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai geram dengan aparat pemerintah daerah (pemda) yang justru melempar tanggung jawab untuk menertibkan alat peraga kampanye. Ketua Bawaslu Muhammd mengatakan, pihaknya bukan satuan polisi pamong praja (satpol pp) yang memiliki wewenang menegakkan ketertiban umum.

"Kami tegaskan dalam rakor ini, bahwa pengawas pemilu itu bukan satpol PP. Peserta pemilu sebagian besar menganggap pengawas pemilu itu satpol PP. Kalau ada alat peraga yang salah tempat dan salah waktu itu (kewajiban) panwas (menertibkan)," kata Muhammad dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilu 2014, Kamis (8/1/2014) di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Muhammad mengatakan, beberapa pemerintah daerah melempar tanggung jawab untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan kepada Bawaslu. Menurutnya, dalam rapat antara panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan pemda, pihak pemda mengaku tidak memiliki anggaran untuk menertibkan alat peraga kampanye.

"Panwas dikatakan, 'silakan panwas tertibkan sendiri, kami (pemda) tidak punya anggaran'. Ketika dikoordinasikan dengan pemda berkaitan dengan upaya tindak lanjut rekomendasi panwas terkait alat peraga itu tadi, pemda berdalih tidak punya anggaran penertiban," ujar Muhammad.

Muhammad menambahkan, anggaran penertiban alat peraga kampanye juga tidak ada dalam anggaran Bawaslu. Ia mengingatkan, panwas bertanggung jawab memberikan rekomendasi tindak lanjut pelanggaran kepada pemda dan komisi pemilihan umum (KPU) setempat. Namun, dia menyayangkan, masih banyak pemda yang belum kooperatif untuk menindaklanjuti rekomendasi pihaknya.

Lebih lanjut, ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengingatkan kepala daerah dan aparat daerah agar memberi pemahaman kepada pihak daerah soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap lembaga.

Selain itu, dia juga meminta agar pemda diberi anggaran untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. "Kami minta Kemendagri supaya pemahaman ini didudukkan pada tupoksi masing-masing yang kemudian didukung oleh anggaran," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com