JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyayangkan sikap MK yang belum juga menggelar sidang putusan judicial review UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali. Gugatan itu diajukan Effendi bersama sejumlah aktivis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati Pemilu sejak Januari 2013 lalu.
"Saat itu saya sebagai Ketua MK, saya memperhatikan betul gugatan itu agar segera diputus mengingat efeknya yang akan sangat besar terhadap penyelenggaraan pemilu. Sidangnya sudah diakhiri pada 14 Maret. Hakim sudah melakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan sudah ambil keputusan tentang rapat itu," kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Rabu (8/1/2014).
Karena sudah dirapatkan dalam RPH, menurutnya, putusan tersebut sudah tidak bisa diubah lagi. Namun, Mahfud enggan menyebut apa isi putusan tersebut. Meskipun putusan telah dicabut, hasil RPH tetap bersifat rahasia.
"Kalau itu sangat rahasia, rahasia negara, tidak bisa dibocorkan oleh siapa pun kecuali dalam sidang," ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud mengaku heran bagaimana bisa sidang putusan gugatan itu belum digelar hingga sekarang. Menurutnya, untuk melaksanakan sidang putusan itu hanya tinggal mempersiapkan hal-hal yang sifatnya teknis semata.
"Kalau normal, bulan Mei sudah bisa digelar sidang putusannya. Tapi sampai saat ini belum putus. Padahal kasus lain yang judicial review undang-undang lain sudah diputus," ujarnya.
Oleh karena itu, keputusan Effendi yang mencabut gugatannya itu, menurut Mahfud, sudah tepat. Effendi tidak perlu menunggu putusan MK lebih lama lagi. Pencabutan itu juga, kata dia, dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi MK.
"Apalagi sekarang Yusril mengajukan gugatan yang sama, substansinya sama. Dan tanggal 14 Januari akan disidangkan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.