“Tadi itu beliau setuju, Menko Kesra juga Menko Perekonomian juga. Tapi kan semuanya itu harus dibuatkan regulasinya sehingga tidak ada pengeluaran dana yang tidak ada aturannya,” kata Zaenal seusai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Dalam rapat tersebut, Zaenal menyampaikan kepada Presiden agar diberikan tambahan berupa insentif tetap untuk para dokter dan tenaga medis, terutama untuk layanan primer. IDI mengusulkan agar insentif tetap yang diberikan tersebut besarnya sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta setiap bulan. Insentif ini, katanya, berbeda dengan tarif kapitasi yang diterapkan pemerintah sebelumnya.
Dengan demikian, lanjut Zaenal, diharapkan setiap dokter mendapatkan penghasilan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 17 juta per bulan. “Kami usulkan Rp 2 juta- Rp 3 juta, itu tetap, baik swasta maupun puskesmas. Kalau tadi kami menghitung, kami harapkan penghasilan per bulan Rp 15 juta dan Rp 17 juta. Dokter Fahmi bahkan katakan Rp 15 juta- Rp 21 juta,” tuturnya.
Selain itu, menurut Zaenal, IDI mengusulkan ada peraturan yang mengatur bahwa dana BPJS bisa dialokasikan langsung kepada puskesmas tanpa melalui pemerintah daerah. “Bahkan tadi disampaikan kalau bisa insentif itu diberikan setelah regulasi dibuat, jadi jangan lagi masuk pemda, tapi betul-betul dikelola oleh dokter puskesmas,” sambungnya.
Dia juga berharap regulasi mengenai insentif tambahan dan pengelolaan dana BPJS ini bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Sebelumnya, Presiden mengakui adanya masalah terkait insentif bagi para dokter dan petugas medis, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah. Masalah tersebut di antaranya berkaitan dengan penyaluran dana BPJS kepada puskesmas-puskesmas, serta mengenai besaran insentif yang harus diterima para dokter dan tenaga medis.
Oleh karena itu, menurut Presiden, pemerintah merasa perlu untuk mengeluarkan aturan tambahan atau aturan pelengkap yang memastikan insentif dokter dan tenaga medis di daerah tepat sasaran, dan tepat jumlah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.