Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam 20 Tahun Penjara, Rudi Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 07/01/2014, 16:08 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/1/2014). Namun, Rudi meminta izin pada Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto untuk menanggapi dakwaan jaksa atas kasus dugaan penerimaan suap di SKK Migas yang menjeratnya.

“Sahabat-sahabat dan masyarakat Indonesia yang saya cintai, setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU KPK dengan kerendahan hati bahwa sesungguhnya saya tidak mengerti sebagian dakwaan yang telah didakwakan JPU kepada saya yang baru saya dengar,” Kata Rudi.

Atas pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim meminta Rudi tak melanjutkannya. Menurut Amin, apa yang dikatakan Rudi sebaiknya disampaikan dengan menyusun nota keberatan atau bisa disampaikan Rudi pada nota pembelaan (pledoi).

“Itu namanya menanggapi dakwaan, jadi kalau mau disampaikan, dalam bentuk eksepsi. Kalau tidak, disampaikan di pembelaan pada waktu saudara diperiksa. Jadi jika sudah mengerti (dakwaan) ya sudah mengerti. Kalau mau menyampaikan sesuatu nanti ada kesempatan yang lain. Ini namanya mendahului,” kata Amin.

Rudi kemudian berunding kembali dengan tim penasihat hukumnya. Setelah itu, mereka tetap memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.

Seperti diketahui, Rudi didakwa menerima 900 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia. Kemudian Rudi juga disebut menerima sebesar 522.500 dollar AS dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat Senipah, serta rekomendasi formula harga gas.

Rudi juga didakwa menerima uang senilai 400.000 dollar AS dan 600.000 dollar Singapura (SGD) dari sejumlah pejabat SKK Migas. Pertama, Rudi didakwa menerima dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD). Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Ketiga, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS.

Selain itu, dalam dakwaan ketiga, Rudi disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi.

Atas perbuatannya, Rudi terancam 20 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 12 huruf b jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Untuk tindak pidana pencucian uang, Rudi dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com