Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Sidang, Rudi Naik ke Kursi dan Menangis

Kompas.com - 07/01/2014, 14:38 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini membantah melakukan korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudi menyampaikannya seusai sidang sambil naik ke atas kursi di luar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Rudi yang mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat itu tiba-tiba saja naik ke atas kursi ketika para wartawan berdesakan menanyainya dengan sejumlah pertanyaan.

"Saya percaya kebaikan dan keadilan akan muncul di muka bumi. Pertama, saya tidak melakukan korupsi, tidak menggunakan uang negara satu rupiah pun. Kedua, saya tidak disuap karena saya melakukan semua dengan menggunakan tupoksi yang dilakukan teman-teman saya di SKK Migas," kata Rudi dengan suara lantang.

Kemudian, nada suara Rudi mulai pelan. Dia mengaku banyak tawaran pemberian uang kepadanya dan selalu ditolak. Namun, Rudi akhirnya menerima uang-uang itu.

"Bahwa benar saya menerima suap. Itu pun setelah saya menahan diri selama lima bulan dari Januari hingga Mei. Adapun gratifikasi itu saya tolak berulang-ulang. Namun, ketika ada kebutuhan logistik meminta sesuatu, sementara yang menawarkan diri untuk memberikan gratifikasi begitu banyak," kata Rudi dengan nada terbata-bata.

Rudi kemudian tiba-tiba menangis. Dia membantah melakukan tindak pidana pencucian uang dari uang hasil korupsinya. Menurut Rudi, uang yang mengalir ke keluarganya merupakan uang pribadinya.

"Tidak satu rupiah pun saya terima, saya gunakan untuk keluarga. Adapun yang dibacakan transfer ke keluarga saya adalah uang pribadi saya. Saya tidak miskin-miskin amat. Oleh karena itu, saudara-saudara, ketika saya dibacakan melakukan TPPU, sakit hati saya," kata Rudi sambil menangis.

Rudi mengaku selama ini tengah membenahi lingkungan SKK Migas dari praktik korupsi. Selain itu, Rudi mengatakan bahwa penerimaan suap itu seluruhnya dilakukan oleh pelatih golfnya Deviardi.

Dalam dakwaan pertama, Rudi disebut menerima 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, kemudian sebesar 522.500 dollar AS dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat senipah serta rekomendasi formula harga gas.

Rudi Rubiandini juga didakwa menerima uang senilai 400.000 dollar AS dan 600.000 dollar Singapura (SGD) dari sejumlah pejabat SKK Migas. Pertama, menerima dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura. Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Ketiga, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com