Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emir Moeis Bantah Bisa Pengaruhi Boediono dalam Proyek PLTU Tarahan

Kompas.com - 07/01/2014, 07:55 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Izedrik Emir Moeis membantah bisa memengaruhi Boediono saat masih menjabat Menteri Keuangan terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004. Menurut Emir, hal itu hanya pandangan pribadi mantan Development Director PT Alstom Power Energy System Indonesia (ESI), Eko Sulianto terhadap dirinya.

“Dia (Eko) melihat saya terlalu hebat. Ya, pandangan dia, ya. Enggak gitu. Saya enggak sehebat itu lah. Kenal, ya kenal. Tapi sampai memengaruhi, enggak,” kata Emir seusai sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Senin (6/1/2014) malam.

Emir juga membantah memengaruhi mantan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam proyek pembangungan PLTU Tarahan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengaku tidak pernah secara khusus bertemu Purnomo dan Boediono hanya untuk membahas proyek  itu.

“Enggak pernah sama sekali. Terlalu kecil, lah kalau bicara dengan mereka untuk Tarahan saja,” kata Emir.

Sebelumnya, saat bersaksi untuk Emir di persidangan, Eko mengaku pernah membuat profil   Emir atas perintah Vice Director of Regional Sales Alstom Power Inc David Gerald Rothschild. Saat membuat data diri Emir, Eko menuliskan bahwa Emir yang saat itu merupakan anggota Komisi VIII DPR bidang energi bisa memengaruhi sejumlah pejabat. Di antaranya yang saat itu menjabat Direktur PLN Eddie Widiono, Kepala Bappenas saat itu Gumilang Hardjakoesoema, Menteri Koordinator Ekonomi , Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) saat itu Darodjatun Kuntjoro hingga Menteri Keuangan saat itu Boediono. Eko pun mengirim data diri Emir tersebut ke email David.

“Saudara sampaikan yakin bahwa Emir posisinya bisa pengaruhi Direktur PLN, pengaruhi Bappenas Gumilang Hardjakoesoema. Pak Emir juga bisa ketemu Menko Ekuin dan Menkeu Boediono?” tanya Jaksa Supardi dalam sidang.

“Betul, Pak,” jawab Eko.

Namun, Eko mengaku tak tahu tujuan David meminta data pribadi Emir. Menurut Eko, Emir anggota Komisi VIII yang paling menonjol diantara anggota lainnya.

Selain itu, Eko mengakui pernah meminta Emir untuk mendiskualifikasi Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation dalam proses lelang.  Eko berharap Emir membantu agar konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) memenangi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Menurut Eko, saat itu Emir mengatakan akan membicarakannya dengan Eddie dan Purnomo yang saat ini menjabat Menteri Pertahanan itu. Namun Eko tidak tahu apakah Emir akhirnya bertemu kedua orang itu.
“Pak Purnomo enggak pernah ketemu soal Tarahan,” bantah Emir.

Dalam dakwaan Emir, akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Emir mendapatkan komisi melalui perusahaan Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc sebesar satu persen dari nilai kontrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com