“Waktu itu Nazar mengerahkan 30 orang untuk menyerang saya. Saya di dalam lapas, tapi enggak usah kita tanggapi seriuslah,” kata Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Namun, Fahd mengaku tak tahu alasan penyerangan itu. Fahd mengatakan, saat peristiwa itu ada saksi dari pihak lapas dan kepolisian. Namun, hingga kini kasus penyerangan itu tidak pernah diproses.
“Saya juga enggak tahu. Tanya sama Nazar-lah,” katanya.
Fahd juga menyinggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tidak melindunginya setelah kasus penyerangan itu. Menurutnya, LPSK telah memberi perlakuan berbeda antara dirinya dan terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games itu.
“Saya aneh, sama LPSK. Kalau Nazar yang ngomong, dia diancam dibunuh, langsung LPSK datang buru-buru. Apa karena dia (Nazar) dari partai penguasa? Langsung pengin diselamatin. Apa karena saya Partai Golkar, makanya saya tidak,” terangnya.
Fahd telah divonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti kurungan selama dua bulan. Fahd dianggap terbukti bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Wa Ode Nurhayati, dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima DPID tahun 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.