Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd Diajarkan Pihak Bank Mandiri Hindari Kecurigaan PPATK

Kompas.com - 06/01/2014, 17:04 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi, Fahd El Fouz, mengaku diajarkan pihak Bank Mandiri cara menghindari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Fahd melakukannya dalam proses pemberian uang ke rekening politikus Partai Golkar, Haris Andi Surahman.

Fahd tidak langsung mentransfer dari rekeningnya. Dia terlebih dahulu menarik uang dari rekeningnya, kemudian melakukan setor tunai ke rekening Haris.

"Waktu itu diajarkan pihak Bank Mandiri biar tidak kelihatan PPATK, uang ditarik dulu baru transfer," kata Fahd ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Fahd menyetor kepada Haris sebesar Rp 6 miliar secara bertahap di Bank Mandiri Cabang DPR. Uang itu kemudian diberikan Haris kepada mantan anggota DPR sekaligus anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati terkait pengurusan anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Besar.

Uang itu merupakan realisasi fee yang diminta Wa Ode. Namun, Haris dan Fahd akhirnya menagih kembali uang yang telah disetor karena Wa Ode gagal melakukan pengurusan tersebut.

Haris didakwa menyuap Wa Ode sebesar Rp 6,250 miliar. Dalam dakwaan, Haris, Syarif, dan Wa Ode pernah bertemu di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta. Saat itu, Wa Ode meminta komitmen 6 persen dari alokasi DPID. Total uang yang akan diberikan kepada Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar.

Sementara itu, alokasi DPID di Kabupaten Minahasa direncanakan sebesar Rp 15 miliar. Wa Ode kembali meminta Rp 750 juta sehingga total Rp 6,250 miliar. Mulanya Haris dan Fahd bertemu di Gedung Sekretariat DPP Golkar pada September 2010 untuk membicarakan alokasi tahun 2011.

Saat itu, Fahd meminta Haris mencarikan anggota Banggar yang bisa mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID. Haris kemudian melakukan pertemuan dengan Syarif Achmad dan Wa Ode di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan permintaan Fahd.

Wa Ode menyanggupinya dan pada pertemuan berikutnya Fadh meminta alokasi masing-masing penerima DPID sebesar Rp 40 miliar. Fadh kemudian menghubungi pengusaha di Aceh bernama Zamzami untuk menyiapkan proposal dan dana seperti permintaan Wa Ode.

Fadh juga menghubungi Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah. Setelah Fadh menerima uang tersebut, Haris kemudian mengurus pemberian untuk Wa Ode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com