JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Pengawas Partai Demokrat Suhaedi Marasambessy diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Senin (6/1/2014). Kasus ini menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Suhaedi mengaku membawa sejumlah dokumen terkait hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Partai Demokrat mengenai dugaan aliran dana untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010.
Dokumen tersebut, di antaranya berisi pengaduan dari sejumlah ketua dewan pimpinan cabang (DPC) mengenai uang yang diterima DPC-DPC saat kongres.
“Pengaduan mereka tentang pelaksanaan kongres. Pemberian-pemberian, tapi materinya nanti KPK lah,” ujar Suhaedi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.
Menurut Suhaedi, ada lebih dari dua DPC yang melaporkan kepada Komisi Pengawas. Mengenai nilai uang yang dilaporkan masing-masing DPC, Suhaedi enggan merincinya dulu. “Belum bisa saya sebutkan,” ucapnya.
Terkait penyidikan kasus yang menjerat Anas, KPK telah memeriksa Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat TB Silalahi yang pernah menjadi Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat. Komisi tersebut bertugas menelusuri dugaan aliran dana untuk pemenangan Anas saat mencalonkan diri sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010 di Bandung.
Untuk menelusuri dugaan itu, Komisi Pengawas Partai Demokrat sudah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Diana Maringka, yang menyebut ada aliran dana dari Anas dalam Kongres 2010.
TB Silalahi juga mengaku sudah menyerahkan kepada KPK berita acara pemeriksaan para ketua DPC tersebut. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Adapun dugaan aliran dana ke Kongres Partai Demokrat untuk pemenangan Anas merupakan salah satu hal yang ditelusuri penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.