JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Senin (6/1/2014). Andry akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Sedianya, Andry diperiksa KPK pada 31 Desember 2013 lalu. Namun, ketika itu dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Andry, dirinya tidak dapat memenuhi pemeriksaan KPK Desember lalu karena tengah mengikuti tes di KPU Provinsi.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai dugaan adanya suap-menyuap terkait proses pilkada di Jatim, Andry mengaku tidak tahu. “Secara pribadi, tidak tahu,” ujarnya singkat sebelum diperiksa.
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, KPK memasukkan nama Andry dalam daftar saksi kasus Akil karena ada dugaan keterkaitan dia dengan kasus yang tengah disidik tersebut. Menurut Johan, Andry diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui, mendengar, ataupun melihat peristiwa pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Selain Andry, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza, Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto, ajudan Bupati Buton yang bernama Yusran, pengusaha La Ode Muhahmmad Agus Mu’min, Kepala Cabang Bank Mandiri KC Plaza Mandiri Ulupi Maweh Martani, serta tiga orang dari pihak swasta, yakni Susanto, Kurrotul Aini, dan Dadang Prijatna.
Dalam kasus ini, Akil diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait sengketa pilkada yang ditangani MK, termasuk sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Akil juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.