Ketua PPATK M Yusuf mengatakan, berkaca dari kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, pihaknya telah melaporkan kepada KPK sejak 2010. Akan tetapi, laporan itu baru tampak ditindaklanjuti oleh KPK setelah Akil ditangkap di rumah dinasnya saat akan menerima uang suap pada Oktober 2013 lalu.
"Kasus Akil kita kecolongan, kita sudah lapor ke KPK dari 2010, tapi ditangkapnya baru sekarang," kata Yusuf di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Sepanjang Januari-November 2013, kata Yusuf, PPATK menghasilkan total 265 hasil analisis. Angka ini terdiri dari 63 hasil analisis proaktif dan 202 hasil analisis reaktif. Seluruh hasil analisis itu terindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana asal yang telah diserahkan kepada penyidik kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea dan Cukai, serta KPK. Sementara secara kumulatif, sejak periode Januari 2003 sampai dengan November 2013, PPATK telah menyerahkan 2.415 hasil analisis kepada penyidik.
"Dilaporkan sekarang, bisa jadi tiga tahun ke depan baru ditangkap KPK," ujarnya.
Hasil analisis yang diserahkan kepada penyidik adalah hasil analisis yang berisi petunjuk mengenai adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi pencucian uang dan atau tindak pidana asal berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat 1 huruf 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.