Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Laporan Transaksi Mencurigakan Pasti Dilaporkan

Kompas.com - 03/01/2014, 17:50 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan, pihaknya menindaklanjuti setiap dugaan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Semua transaksi mencurigakan akan dianalisis dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk selanjutnya dilakukan penindakan.

Ketua PPATK M Yusuf mengatakan, berkaca dari kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, pihaknya telah melaporkan kepada KPK sejak 2010. Akan tetapi, laporan itu baru tampak ditindaklanjuti oleh KPK setelah Akil ditangkap di rumah dinasnya saat akan menerima uang suap pada Oktober 2013 lalu.

"Kasus Akil kita kecolongan, kita sudah lapor ke KPK dari 2010, tapi ditangkapnya baru sekarang," kata Yusuf di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Sepanjang Januari-November 2013, kata Yusuf, PPATK menghasilkan total 265 hasil analisis. Angka ini terdiri dari 63 hasil analisis proaktif dan 202 hasil analisis reaktif. Seluruh hasil analisis itu terindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana asal yang telah diserahkan kepada penyidik kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea dan Cukai, serta KPK. Sementara secara kumulatif, sejak periode Januari 2003 sampai dengan November 2013, PPATK telah menyerahkan 2.415 hasil analisis kepada penyidik.

"Dilaporkan sekarang, bisa jadi tiga tahun ke depan baru ditangkap KPK," ujarnya.

Hasil analisis yang diserahkan kepada penyidik adalah hasil analisis yang berisi petunjuk mengenai adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi pencucian uang dan atau tindak pidana asal berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat 1 huruf 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com