"Kemungkinan untuk minggu depan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Kamis (2/1/2014).
Saat ditanya apakah Anas akan langsung ditahan seusai diperiksa KPK pekan depan, Bambang mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik. "Belum ada informasi dari penyidik," ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan untuk Anas sudah dikirimkan KPK beberapa hari lalu. Menurut pengacaranya, Patra M Zein, Anas akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (7/1/2014) pekan depan. Patra membenarkan bahwa kliennya telah menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Kalau enggak salah akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa minggu depan," kata Patra.
Dia mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Anas akan memenuhi panggilan tersebut. "Seperti yang sudah pernah disampaikan Mas Anas, beliau akan mematuhi semua proses hukum di KPK," katanya.
Terkait kemungkinan Anas akan ditahan seusai diperiksa, Patra mengatakan, sebaiknya KPK melihat aturan penahanan tersangka dalam KUHAP. Kliennya, lanjut Patra, tak memenuhi syarat untuk ditahan.
"Beliau tidak akan lari atau menghilangkan barang bukti, jadi buat apa ditahan. Kalau KPK mau mematuhi KUHAP, ya sebaiknya jangan ditahan," ujarnya.
Beberapa waktu yang lalu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Anas akan ditahan begitu pembangunan rumah tahanan KPK di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, selesai. Pembangunan tersebut sebenarnya telah selesai. KPK hanya menunggu serah terima rutan tersebut dari Mabes TNI Angkatan Darat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.