Saat ini, Teras Narang telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gunung Mas.
"Nanti tahapan berikutnya, sebetulnya gubernur bisa mengusulkan kepada Mendagri untuk mengangkat Pj Bupati," kata Djohermansyah, saat dihubungi, Selasa (31/12/2013).
Ia mengatakan, kewenangan Plh bupati sangat terbatas. Kewenangan-kewenangan bersifat strategis tidak dapat dilakukan seorang Plh kepala daerah.
"Sekarang kan darurat dulu, pemerintahan tidak boleh kosong, makanya ditunjuk Plh. Pada gilirannya gubernur mengusulkan penjabat bupati pada Mendagri," kata Djohermansyah yang saat ini menjadi Penjabat Gubernur Riau.
Penunjukan Plh yang telah dilakukan bertujuan agar pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas tetap berjalan. Pasalnya, masa jabatan bupati periode 2008-2013 habis pada 31 Desember ini. Sementara, bupati terpilih, Hambit Bintih belum dilantik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menilai, pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk. Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas. Dalam dua pekan ke depan atau pekan kedua Januari 2014, kasus Hambit akan masuk ke proses persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.