Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/12/2013, 16:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melalui kuasa hukumnya, Pia Akbar Nasution menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekayasa dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Menurut Pia, bukti rekayasa terlihat dari penahanan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah barang atau dokumen milik adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut.

Dalam sidang gugatan praperadilan, Selasa (31/12/2013), kata Pia, tim kuasa hukum KPK hanya menjelaskan dua barang atau dokumen yang dikembalikan setelah sebelumnya sempat disita. Dalam catatan tim kuasa hukum Wawan, jumlah barang dan dokumen yang disita KPK lebih banyak dari itu dan tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam sengketa pilkada Lebak.

KOMPAS.com/Indra Akuntono Pia Akbar Nasution
"Dijelaskan cuma dua yang dikembalikan dan berita acara pemeriksaan tidak merinci. Seperti yang kita dengar ada 15 folder tapi enggak dijelaskan apa di dalamnya, itu kan sangat membahayakan dan dapat direkayasa," kata Pia, seusai mendengar jawaban kuasa hukum KPK, dalam sidang gugatan praperadilan atas tindakan sewenang-wenang KPK dalam melakukan penyitaan dan penahanan Wawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2013).

Pia juga mengatakan, barang dan dokumen yang disita dan dikembalikan kemudian disita kembali. Selain keberatan dengan penyitaan yang dilakukan KPK, pihak Wawan juga keberatan dengan status kliennya yang dinyatakan tertangkap tangan oleh KPK. Menurutnya, status tertangkap tangan untuk Wawan tak tepat karena yang bersangkutan ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dengan tersangka lainnya yang terkait dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.

"Yang terjadi Wawan ditangkap di rumahnya, dan Bu Susi (Susi Tur Andayani) juga ditangkap di tempat lain di Serang, dan uangnya ada di rumah orangtua Bu Susi. Jadi semuanya tidak dalam satu tempat yang sama, walaupun ini dikatakan terkait satu tindakan yang sama," papar Pia.

Tim kuasa hukum Wawan berencana memberi jawaban tertulis pada 2 Januari 2014 untuk menanggapi jawaban dari KPK. Tim ahli juga akan dihadirkan untuk menguatkan pembuktian dalam gugatan praperadilan itu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Wawan telah menyampaikan keberatan atas penyitaan dokumen tak terkait kasus sengketa Pilkada Lebak. Dokumen-dokumen tersebut disita dari kantor Wawan. KPK disebut terus mencari-cari kesalahan Wawan sampai kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten. Gugatan praperadilan diajukan pula untuk memprotes penahanan Wawan yang langsung ditahan setelah ditangkap KPK.

Dalam persidangan, kuasa hukum KPK mementahkan semua gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Wawan. Salah satu anggota tim kuasa hukum KPK, Rini Afriyanti, mengatakan, semua gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Wawan hanya berisi asumsi. Bahkan, kesimpulan gugatan yang diajukan Wawan juga dianggap tidak memiliki alasan hukum yang jelas.

Rini melanjutkan, dalam gugatannya, tim kuasa hukum Wawan menganggap KPK telah menyita sejumlah barang yang tak memiliki kaitan dengan tindak pidana terkait kasus sengketa pilkada Lebak.

Akan tetapi, KPK justru beranggapan sebaliknya, penyitaan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian atau termasuk barang yang digunakan atau dihasilkan dari tindak pidana yang dilakukan, yaitu tindak pidana korupsi atau penyuapan hakim dalam sengketa Pilkada Lebak. Kalaupun ada barang atau dokumen yang disita di luar kasus pilkada Lebak, kata Rini, maka itu terkait tindak pidana korupsi lain. Dalam hal ini, barang atau dokumen yang berhubungan dengan dugaan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com