Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adik Atut Tuding KPK Sewenang-wenang

Kompas.com - 31/12/2013, 14:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Pia Akbar Nasution, melontarkan kritik keras untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menahan dan menyita barang atau dokumen milik Wawan dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak.

"KPK itu enggak kebal KUHAP, jadi jangan kayak dewa bisa melakukan apa saja," kata Pia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).

Pia menuturkan, KPK banyak menyita barang atau dokumen milik Wawan yang sebenarnya tak terkait dengan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Ia semakin kecewa karena hal itu dilakukan KPK tanpa pemberitahuan sebelumnya, tanpa pendampingan dari tim kuasa hukum, dan dilakukan saat Wawan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kalau kita punya lemari besi diambil, KPK bisa tahu enggak di dalamnya ada apa saja, dan yang dikembalikan apa? Kan enggak tahu," ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Wawan telah menyampaikan keberatan atas penyitaan dokumen tak terkait kasus sengketa Pilkada Lebak. Dokumen-dokumen tersebut disita dari kantor Wawan. KPK disebut terus mencari-cari kesalahan Wawan sampai kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten.

Gugatan pra-peradilan diajukan pula untuk memprotes penahanan Wawan setelah ditangkap KPK. Namun, dalam sidang gugatan pra-peradilan itu, KPK mementahkan semua gugatan yang dilayangkan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Dalam sidang tersebut, salah satu tim kuasa hukum KPK, Rini afriyanti, mengatakan, semua gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Wawan hanya berisi asumsi. Kesimpulan gugatan yang diajukan Wawan juga dianggap tidak memiliki alasan hukum yang jelas dan harus ditolak.

Wawan dijerat dengan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan pula mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Atut. Dalam perkembangannya, Wawan juga ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangsel, bersama Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com