Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: SBY Cabut Perpres demi Pencitraan

Kompas.com - 30/12/2013, 21:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Argumentasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mencabut dua peraturan presiden tentang jaminan layanan berobat ke luar negeri bagi pejabat dan keluarganya langsung mendapat kecaman.

Alasan Presiden yang mencabut perpres karena ditentang publik dinilai telah memainkan nasib rakyat miskin. Demikian disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka dalam siaran pers yang diterima, Senin (30/12/2013).

"Sungguh argumen yang tidak memperlihatkan kepemimpinan. Ceroboh, berkesan mainkan rakyat. Pak SBY, sistem Jaminan Sosial Nasional bukanlah panggung pencitraan. Ini soal nyawa rakyat!" tukas Rieke.

Menurut Rieke, seharusnya Presiden tidak menandatangani Perpres Nomor 105 dan Nomor 106 tahun 2013 karena bertentangan dengan undang-undang dan perpres terdahulu.

Dia menjelaskan, tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang SJSN dan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan tentang perintah untuk pejabat dan keluarganya berobat ke luar negeri dengan dana ditanggung APBN.

Keberadaan perpres itu juga diangap bertentangan dengan perpres sebelumnya. Di dalam Pasal 25 huruf d Perpres Nomor 12 tahun 2013 disebutkan tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi pelayanan kesehatan di luar negeri.

"Karena itu adalah sebuah kebohongan publik dengan berkedok jalankan UU SJSN dan BPJS maka SBY mengeluarkan dua perpres. Perpres baru ditandatangani, terus dicabut. Untung ketahuan publik," ucap aktris yang kini beralih menjadi politisi itu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapuskan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Dua perpres ini memudahkan para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara.

"Kami dengar kuatnya persepsi, seolah ini diistimewakan dan dianggap kurang adil meskipun konsepnya tetap konsep asuransi. Maka saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku," kata Presiden seusai memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Menurut Presiden, setelah dikaji kembali perpres tersebut tidak diperlukan lagi karena aturan mengenai asuransi kesehatan untuk para pejabat sudah masuk dalam undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kami berpendapat karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN, semua diintegrasikan, tidak perlu dilakukan pengaturan yang khusus," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com