Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Sudjiono Timan, MA Telusuri Hakim Rajin ke Singapura

Kompas.com - 30/12/2013, 19:04 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mendalami informasi terkait hakim yang dikabarkan kerap bolak-balik Jakarta-Singapura. Informasi ini disampaikan oleh Komisi Yudisial beberapa waktu lalu.

"Saya langsung panggil ke Badan Pengawasan (Bawas) MA. Saya minta telusuri berita dan informasi itu supaya segera berjalan untuk menelusuri siapa yang dimaksud karena dari informasi yang diterima tidak disebutkan namanya," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam paparan media di Gedung MA, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Dia mengatakan, penelitian terutama untuk mengetahui alasan dan keperluan hakim yang bersangkutan hingga 8 kali pulang dan pergi antara Jakarta dan Singapura dalam waktu tiga bulan. Hatta mengatakan, pihaknya sangat terbuka terhadap setiap informasi yang beredar terkait penanganan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan.

"Di sini kami proaktif. Kalau dia ke luar negeri harus ada alasannya. Tentunya Bawas harus meneliti ini. Saya rasa dari Bawas tidak sulit untuk membuktikan. Tapi, yang jelas, Bawas akan tetap jalan," ucap Hatta.

Hatta menjelaskan, pihaknya juga menerima informasi bahwa ada lima hakim yang kerap mondar-mandir ke luar negeri. Salah satunya bahkan seorang hakim agung. "Ada 5 orang hakim, salah satunya ada hakim agung. Cukup banyak yang ke luar negeri," kata Hatta.

Sebelumnya, KY menemukan adanya hakim yang bolak-balik ke Singapura secara rutin pada bulan-bulan sebelum kasus tersebut diputus oleh majelis PK.

”Kami akan menanyakan apa kepentingannya sehingga begitu sering ke Singapura. Apakah kepergiannya itu ada izin dari atasannya ataukah tidak,” kata Komisioner KY yang juga ketua panel kasus Sudjiono Timan Taufiqurrohman Syahuri, Senin (23/12/2013).

Berdasarkan catatan KY, terdapat hakim yang dalam kurun waktu Juni-Agustus bepergian ke Singapura sebanyak 18 kali. Terdapat pula yang tujuh kali ke negara yang sama. Saat ditanya mengenai identitas hakim yang bersangkutan, Taufiqurrohman tidak bersedia menyebutkan. Ia hanya menyebutkan bahwa mereka adalah pimpinan salah satu pengadilan negeri di Jakarta.

Pertengahan tahun lalu, majelis PK yang dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Martabaya, dan Abdul Latief mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan.

Putusan tersebut menimbulkan kontroversi dan dianggap janggal karena Mahkamah Agung mengabulkan PK seorang terpidana yang berada di dalam pelarian. Lima hakim agung itu dilaporkan ke KY. MA membentuk tim untuk memeriksa kasus itu. Namun, hingga kini, tim MA belum mengumumkan hasil akhirnya.

Dalam kasus itu, KY dan MA telah meminta keterangan, baik hakim agung, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (asal perkara tersebut diajukan), saksi-saksi yang juga pegawai MA, maupun asisten hakim agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com