Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Banding, Patrialis Akbar Dinilai Ambisius Kejar Jabatan

Kompas.com - 30/12/2013, 16:38 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengkritik sikap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang terkesan aktif dalam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2013 tentang pengangkatan dirinya dan Maria Farida sebagai hakim MK.

"Dia seharusnya pasif saja karena Presiden yang menjadikan dirinya sebagai hakim MK. Dia seharusnya tidak boleh melakukan apa pun," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun, saat jumpa pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Di tempat yang sama, pengamat hukum Feri Amsari juga mengatakan bahwa salah satu syarat hakim konstitusi adalah kenegarawanan. Dengan kata lain, katanya, respons Patrialis yang langsung mengajukan banding begitu mendengar putusan PTUN dianggap sebagai ambisi pribadi untuk mengejar jabatan.

"Jadi kita menasihati dia supaya mengundurkan diri sebagai hakim MK dan mencabut akta banding," ucapnya.

Selain itu, koalisi tersebut juga menyatakan sikapnya dengan mengecam langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengajukan banding. Ketua Badan Pengurus YLBHI Alvon Kurnia Palma mengatakan, kepala negara seharusnya konsisten untuk melaksanakan putusan PTUN yang sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.

"Presiden seharusnya bersikap dengan perspektif keadilan, bukan hanya perspetif normatif semata. Benar bahwa Presiden memiliki hak mengajukan banding, tetapi sinkronisasi sikap terhadap upaya pembenahan MK yang kini berada di titik nadir jauh lebih penting," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keppres Nomor 78/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, menyambut positif putusan itu. Perkara itu ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta.

Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena menganggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Koalisi juga berpendapat bahwa penunjukan Patrialis cacat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com